Tertangkap Tangan, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Ringkus Kurir Shabu

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – Sat Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap Robani (40) alias Bani, warga jalan Kenanga I, Rt 5 Kelurahan Senalang kecamatan  Lubuklinggau Utara II, Di Jalan A. Yani (Depan Alfa Mart) Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Kota Lubuklinggau, pada Kamis 1 April 2021 lalu sekira pukul 21:00 Wib. 

Kapolres Lubuklknggau, AKBP Nuryono SIK MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Sopian Hadi, Menjelaskan status Tersangka Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkoika Golongan I (Kurir) Dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I yang berat nya lebih dari 5(lima) gram, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal  114 ayat (2) jo Dan atau pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang Bukti, 1 (satu) buah plastik klip berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat kotor lebih kurang 10,15 (sepuluh koma lima belas) gram”. ujarnya. 

Selanjutnya, berdasarkan informasi didapat bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkotika di Tkp dan dasar informasi yang didapatkan tersebut kemudian di tindak lanjuti dan dilakukan penangkapan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau telah menangkap tangan tersangka  ROBANI Alias BANI.

“Penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu didalam kantong depan sebelah kanan tersangka tersangka ditemukan barang bukti berupa 2(dua) kantong plastic yang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, setelah itu tersangka di bawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk dimintai keterangan”. tutupnya. (Anas/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *