Databicara.net, MUSIRAWAS – Pemilihan Kapela Desa (Pilkades) secara serentak wilayah Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Telah usai namun menimbulkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan dalih anggaran dari APBD Musirawas terkait Pilkades tidak memadai sehingga pihak panitia Desa meminta uang tambahan kepada Calon Kepala Desa bernilai jutaan rupiah. Jum’at, (16/04/2021).
Terungkapnya hal tersebut, berdasarkan pengakuan dari beberapa calon kepala desa khususnya diwilayah Kecamatan Megang Sakti. “Sebagai calon kami sudah tahu kalau uang itu tidak dibolehkan, namun karena butuh dengan berkas kami untuk Pilkades, Ya Kami kasih”. Kata Calon Kepala Desa yang minta namanya dirahasiakan, hal senada diungkapkan juga oleh calon kepala desa lainnya.
Berhasil diwawancarai awak media, Salah satu Ketua Panitia Pilkades Desa Karya Mulya, Widardi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Karya Mulya membenarkan adanya pengambilan uang terhadap calon Kepala Desa diwilayah Kecamatan Megang Sakti, mulai dari Rp.3 juta hingga Rp.5 juta percalonnya.
“Memang ada 3 juta sampai 5 juta, kalau nilainya dibawah maka seiklasnya saja tapi saya tidak tahu, uang yang diminta untuk membantu operasional panitia desa, menginggat anggaran cuma ada Rp.36 juta jadi tidak cukup, karena uang itu banyak kegunaannya, seperti bayar honor panitia, sewa tenda dan ATK termasuk kertas pencoblosan itu semua memakai uang Rp.36 juta itu, makanya kami kumpulkan calon kades untuk disepakati membantu Pilkades”. Akuinya melalui hendpone pribadinya.
Ditempat terpisah, berhasil diwawancarai Kasi Pemerintahan Kecamatan Megang Sakti, yang juga selaku Sekretaris kelompok kerja (Pokja) Kecamatan Megang Sakti, Ahmadi, menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui terkait adanya dugaan pungli pilkades diwilayah Kecamatan Megang sakti, menurutnya, atas dugaan tersebut dirinya tidak membenarkan bahwa diperbolehkan.
“itu tidak dibenarkan, Calon kades saat verifikasi berkas tanpa dibebani biaya sepeserpun, kalau kami hanya mengurus berkas Pilkades”. Katanya.
Untuk diketahui, Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 34 ayat 6 : biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. (Ebied S/tim).