Databicara.net, Lubuklinggau – Berdasarkan LP / B – 85 / IV / Res Lubuklinggau tertanggal 17 April 2021 Ali Samson (36) warga Desa Petunang, Kecamatan Tua Negeri, Kabupaten Musirawas, Team Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret di jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, kota Lubuklinggau, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SIK MH melalui AKP Muhammad Ismail, membenarkan adanya penangkapan terhadap warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, berinisial OS (17) berstatus pelajar.
Menurutnya, Saat korban dan temannya sedang mengendarai sepeda motor Beat warna putih, tiba -tiba dari arah belakang datanglah 1 unit sepeda motor beat warna Pink yang dikendarai oleh pelaku dan langsung memepet motor korban.
“Saat itulah pelaku OS menarik paksa Hp milik korban yang mengakibatkan motor dan korban terjatuh yang mengakibatkan tubuh korban mengalami luka memar, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Hp redmi warna merah yang diperkirakan harga Rp 4.800.000.-“.ujarnya.
Selanjutnya, Anggota Team Macan Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya tentang peristiwa pencurian dengan kekerasan atau jambret, Saat itu juga tim opsnal melakukan penangkapan terhadap Tersangka.
“Kemudian Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut, Saat ini korban masih di rawat di RS Siti Aisah”. tutupnya. (Anas/rls).