Kantor Camat TPK Diduga Kosong Saat Jam Kerja

MUSI RAWAS

Databicara.net, Musirawas – Belum lama ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur terkait Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Senin, (19/04/2021). 

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah, bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Bahkan dalam Peraturan jam kerja itu juga tetap memperhatikan pengendalian COVID-19 pada lingkungan Instansi Pemerintah. 

Dalam SE Nomor 09 Tahun 2021 itu dijelaskan, terdapat beberapa ketentuan waktu Jam Kerja untuk ASN. Salah satunya, Untuk instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Jam Kerja menjadi 08.00 – 15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Adapun jam istirahatnya diberikan waktu pada 12.00 -12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 – 15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30. 

Sangat disayangkan, Surat Edaran (SE) Menteri PANRB tersebut terkesan “tidak berlaku” bagi ASN pada Instansi Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Diduga Kantor “Kosong” saat jam kerja. 

Pasalnya, Saat awak media Databicara.net berkunjung hendak melakukan wawancara terhadap Camat Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), tepat hari Senin 19 April 2021 sekira pukul 14:21 Wib, Namun sayang, tidak ditemukan baik kendaraan (Mobil dan Motor) yang biasa terparkir dihalaman ataupun penjaga kantor apalagi pejabat ASN lainnya hanya terlihat pintu kantor Kecamatan TPK tertutup rapat terkunci. 

Berhasil diwawancarai warga setempat saat melintas yang tidak menyebutkan namanya mengatakan, “Mungkin sudah pulang, Maklum bulan puasa Pak”. ujarnya sembari berlalu. 

Sementara, Camat Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Syahemi, ataupun staf lainnya belum dapat diwawancarai, hingga berita ditayangkan. (Ebied S). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *