Databicara.net, Lubuklinggau, – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Lubuklinggau, menyikapi terkait lambannya proses hukum terhadap pelaku dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) PKH & BPNT yang terjadi di Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
“Kami mengecam keras pihak yang tega menilap hak rakyat dalam program bantuan sosial PKH & BNPT yang terjadi di Desa Tanjung Sanai ll Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong. Kami dari Permahi meminta pihak yang berwajib mengusut dan menyelesaikan permasalahan ini dengan tegas hingga tuntas,” tegas Ketua DPC Permahi Kota Lubuklinggau, Hidayat, Minggu (16/5).
Menurut Hidayat, Permahi turut prihatin dengan apa yang terjadi di desa tersebut. Pihaknya juga mengecam keras oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi yang menyengsarakan rakyat miskin.
“Kami mendorong dan mendukung pihak aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya dan turut memperjuangkan kembalinya hak rakyat,” jelasnya.
Permahi juga berharap, agar diduga pelaku dapat bersikap kooperatif dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebab, selain dugaan korupsi ini merugikan negara, masyarakat miskin sebagai penerima (KPM) juga tidak menerima manfaat atas perbuatannya, padahal program tersebut bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan.
“Peristiwa yang semacam ini akan menjadi pembuktian integritas penegak hukum dalam menegakkan keadilan. Rakyat wajib dilindungi dalam payung hukum. Kami juga akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, agar kejadian-kejadian semacam ini tidak terjadi lagi. Intinya, pelaku wajib diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ebied s/rls).