Databicara.net, Musi Rawas – Imbas tuntutan Aliansi LSM dan Ormas yang tidak ditanggapi oleh pihak Pemkab Musi Rawas dalam hal ini dinas DPMPTS , Kamis (27/05/2021).
Sebelumnya produksi vulkanisir ban tersebut diduga hanya menggunakan izin gudang saja. Sedangkan untuk aktivitas izin produksi ban tidak dilakukan.
Gudang yang berada di desa Dwijaya kecamatan Tugumulyo kabupaten Musi Rawas sebelumnya berhasil di ungkap oleh awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak menggunakan izin.
Zainuri dan kawan-kawan kembali melakukan unjuk aksi menuntut OPD terkait untuk merealisasikan tuntutan mereka untuk menutup aktivitas produksi vulkanisir ban yang sudah berlangsung 8 tahun.
Hingga sekarang orasi masih berlangsung untuk meminta kepada pihak Pemkab untuk menindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik gudang.
”Atas nama rakyat Musi Rawas hari ini meminta bertemu langsung dengan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud untuk menyampaikan aspirasi rakyat Musi Rawas atas tindakan pihak pabrik vulkanisir ban itu” tegasnya.
Sebelumnya aksi orasi tersebut sudah diterima oleh pihak asisten lll Edi Iswanto, dikarenakan belum ada titik temu akhirnya aksi demo tersebut dilanjutkan sampai waktu yang tidak ditentukan.
”Kami akan bertemu langsung dengan Bupati ” pungkas Zainuri. (Ebied s/rls).