DATABICARA.NET, Musi Rawas. Hendriyanto (42) warga Air Hitam, kecamatan Sanga Desa, kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian pasalnya, saat dilakukan penghadangan dijalan lintas Sumatera tepatnya di desa Sungai Pinang kedapatan membawa Extasi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy SIK melalui Kasat narkoba, AKP Denhar, mengakui memang sudah di incar berdasar laporan masyarakat.
”Waktu kejadian Sabtu (29/05/2021) saat pelaku sedang berada di desa Sungai Pinang dilakukan penangkapan, ditangan pelaku ditemukan dua bungkus plastik klip berisikan 10 butir pil extasi warna kuning dengan logo mahkota seberat 7,5 gram dan uang tunai Rp 750.000,00 ” ujar kasat Denhar.
Masih lanjut kasat narkoba AKP Denhar, pelaku ditangkap Berdasar Lp-A/ / V/2021/Sumsel / Res Mura /Resor M Lakitan tgl 29 Mei 2021 dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Saat ini dari Polsek Muara Lakitan pelaku sudah di gelandang ke polres Musi Rawas, juga berhasil di temukan sebua hp milik tersangka dan tersangka mengakui semua kepemilikan alat bukti tersebut ” tutup Kasat narkoba AKP Denhar.(Joni).