Databicara.net, Lubuklinggau – Berdasarkan LP / B – 120 / VI /Sumsel / Res Llg tanggal 10 Juni 2021, Team Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana didepan Cafe Monaco tepatnya jalan Yos Sudarso, yang terletak di Kelurahan Jawa Kanan (SS) Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, dengan kejadian pada hari Rabu, 09 Juni 2021 lalu sekira pukul 20:30 Wib.
Kapolres Lubuklknggau, AKBP Nuryono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan membwnarkan bahwa pihaknya telah menangkap saudara Yayan (23) warga jalan Gunung Sari RT. 03 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau dengan pelapor ata Roni Karma (23) warga Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Menurutnya, Peristiwa tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor milik korban dipinggir jalan depan warung bandrek yang berada didepan Cafe Monaco, kemudian korban mengobrol bersama teman- temannya yang berjarak kurang lebih 10-15 meter dari kendaraannya.
Selanjutnya, pelaku Wandi Alias Bokir (DPO) yang saat itu berada didekat sepeda motor korban, melihat korban meninggalkan kunci kontak sepeda motor miliknya tetap berada di kontak sepeda motor tersebut, kemudian Wandi Alias Bokir secara diam-diam mengambil kunci kontak tersebut dan kemudian Wandi Alias Bokir menemui Ari Alias Atok (DPO) dan memberikan kunci sepeda motor tersebut sambil menunjuk kearah sepeda motor milik korban.
Kemudian Ari Alias Atok meminta tersangka Yayan Bin Sudirman membantunya untuk mengambil atau mencuri sepeda motor milik korban dengan cara mengalihkan korban dengan mengamen dengan gitar di tempat korban duduk, selanjutnya setelah pelaku Ari Alias Atok berhasil membawa sepeda motor korban, tersangka menyusul untuk ikut membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke arah Kecmaatan Muara Beliti untuk dijualkan.
“Kerugiannya adalah satu Unit sepeda motor Merk Yamaha Mio J warna merah hitam Nopol : BG-4535-HW, jika di tafsir sekira Rp. 7.000.000,-“. ujarnya.
Mengetahui itu, Setelah melakukan penyelidikan Anggota Team Macan Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya tentang identitas dan keberadaan pelaku pencurian, saat dicek benar pelaku sedang berada di lampu merah simpang 4 kenanga, saat itu juga tim opsnal macan Lubuklinggau segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Barang bukti 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio J, warna merah hitam, Nopol : BG-4535- HW an. Eka Karma”. tutupnya. (Anas/rls).