Lubuklinggau, Databicara.net – Pelaksanaan Bimbingan Teknis mengenai pemahaman Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, di peruntukkan bagi seluruh Pemerintahan Desa di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, (28/06/2021) Mulai digelar tepatnya Ball Room Hotel Dewinda Kota Lubuklinggau.
“Sesuai dengan keputusan dan koordinasi kami dengan tim gugus tugas covid-19 maka kegiatan ini kami selenggarakan enam hari yakni 28 Juni hingga 3 Juli setiap hari nya bimtek akan diikuti tiga kecamatan dari 14 kecamatan yang ada,” ujar Parmi Efendi Ketua FKMM sekeligus ketua panitia pelaksana kegiatan ini kepada wartawan.
Parmi juga memastikan kegiatan tersebut tentunya mematuhi protokol kesehatan, menurutnya, kegoatan tersebut dilaksanakan selama enam hari tentang Pemahaman Undangan-Undang ITE dengan tujuan agar seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) dapat memahami dan pentingnya bermedia sosial.
Sementara itu Bupati Mura, Hj Ratna Machmud, diwakili asisten I Herianto menyampaikan sambutannya, sangat mengapresiasi kegiatan yang di selenggarakan oleh pihak FKMM.
Karena, “kegiatan ini sangat penting dan strategis. Dan penting bagi perangkat desa memahami aturan Undang-undang ITE, karena bila mana tidak paham Maka bisa jadi bumerang dalam menyebarluaskan informasi di media sosial”. ujarnya.
“Untuk itu kepada seluruh peserta selamat mengikuti Bimtek, kepada penyelenggara Bimtek kami Pemkab Mura sangat mengapresiasi kegiatan ini,” tegasnya saat pembukaan acara tersebut. (Jalal).