Tim Macan Polres Lubuklinggau Ringkus Tiga Pelaku Curat

LUBUKLINGGAU SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Lubuklknggau – Team Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Berhasil mengamankan pelaku tindak Pidana Perkara Pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Minggu, 11 Juli 2021, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SH, SIK. didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ismail SH, membenarkan bahwa  penangkapan tersebut berdasarkan LP / B- 145  / VII/ 2021/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tertanggal 11 Juli 2021 atas nama Edi Sanjaya (18) warga Kelurahan Lubuk Binjai Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1, Kota Lubuklinggau. 

Sementara pelaku, dua orang warga Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Riki (29) dan Aswanto alias Datuk (28) serta Efpan Susanto (25) warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau. Dengan TKP dijalan Raya Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau. 

Selanjutnya dijelaskan, kronologis kejadian pada hari minggu tanggal 11 juli 2021 sekira jam 15.00 Wib, Tim macan linggau unit pidum Sat reskrim polres Lubuklinggau mendapatkan informasi telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Scopy Nopol B 4362 SFI warna hitam lis merah, yang terjadi di pinggir jalan, tepatnya depan rumah warga di kelurahan Air Temam. 
Kemudian saat mendatangi TKP telah didapatkan info yang meyakinkan dan terpercaya bahwa ketiga laki-laki diduga pelaku melarikan diri dan hendak sembunyi di rumah warga di kelurahan air kati kecamatan Lubuklinggau selatan 1, sesampainya tim macan, 

“Di TKP ternyata sudah banyak massa yang beringas yang hendak menghakimi ketiga pelaku namun karena diduga pelaku memiliki senjata api maka massa belum berani mendekat tapi setelah tim macan linggau datang maka ketiga pelaku langsung dapat diamankan berikut Senjata Api (Senpi) dan Senjata Tajam (Sajam) dari para pelaku”. ujarnya. 

Kemudian, “Saat tim macan yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres Lubuklinggau hendak membawa Ketiga pelaku maka massa pun menghadang tim macan dan meminta agar pelaku tidak boleh di bawa dan diduga akan dihakimi, akan tetapi setelah tim macan dan Kapolres serta Waka Polres memberikan pengertian dan akan memberikan tindakan tegas bagi massa yang menghalangi tugas kepolisian Maka kerumunan massa pun akhirnya dapat diterobos dan dilewati “. tambahnya. 

“Barang bukti 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda  No.Pol.: 4362 SFI  Noka:MH1JM3121KK969785, Nosin: JM31E2965171, hitam lis merah, 1 (satu) Pucuk Senjata api rakitan (jenis revolver), 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau”. tutupnya. (Anas/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *