Tim Macam Polres Lubuklinggau Ringkus Pelaku Curat

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – Berdasarkan laporan : LP / B- 158/ VII/ 2021/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tertanggal 27 Juli 2021 lalu, Team Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Berhasil mengungkap Kasus tindak Pidana Perkara Pencurian dengan pemberatan, Pada hari Minggu, (25/7) sekira jam 03.00 wib,Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan atau 362 KUHPidana, Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Jendral Sudirman, Gang Tanah Demang RT 06, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, SH, SIK, melalui AKP, M. Ismail, SH, menjelaskan kronologis bahwa pelaku MUHAMMAD RAFLY HIDAYAT (19) warga kelurahan Pasar Satelit itu adalah keponakan dari korban yang pada saat itu tinggal di samping rumah korban, yang mana rumah korban dan rumah pelaku memiliki akses untuk masuk melalui dapur yang saling terhubung, lalu sekira tanggal 16 Juli 2021 Sekira jam 03.00 Wib pelaku yang pada saat itu baru pulang, sudah merencanakan untuk melakukan pencurian di toko dagangan dari paman korban yang tidak jauh dari rumah korban. 

Lalu, sesampainya dirumah, pelaku pun masuk kerumah korban dan mengambil kunci Gembok toko korban yang mana pada saat itu menempel dan tergabung di kunci sepeda motor korban, dan setelah itu pelaku langsung menuju keruko korban lalu berhasil membuka ruko korban, setelah itu dari keterangan pelaku, bahwa pada saat itu hanya mencuri 2 Pak Rokok Sampoerna dan 2 Pak Rokok Surya dan setelah berhasil pelaku pun menjual rokok-rokok tersebut. 

Dan, setelah itu sekira tanggal 22 juli 2021 pelaku kembali mengulangi membuka toko korban dengan menggunakan kunci yang sama dan pelaku pun kembali mengambil 6 pak rokok dan rokok-rokok tersebut dijual pelaku ke berbagai penjual dengan harga 1 (Satu) pak rokok seharga Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan yang terakhir pelaku kembali mencuri di toko korban menggunakan cara yang sama dan mengambil rokok sebanyak 4 (Empat) Pak lalu rokok-rokok tersebut dijual oleh pelaku dan pelaku pun menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 (Satu) unit Handphone (Disita). 

Selanjutnya, Setelah mendatangi TKP dugaan pencurian maka kemudian Tim Macan linggau yang di Pimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum AIPTU SUWARNO langsung melakukan serangkaian penyelidikan lalu tim Macan Unit Pidum Polres Lubuklinggau mendapati beberapa barang bukti dan informasi yang dapat dipercaya lalu dilakukan Penangkapan dan diintrogasi terhadap pelaku dan ditemukan beberapa pak yang belum dijual yang masih disimpan oleh pelaku dan terdapat handphone yang mana handphone tersebut di beli dari hasil penjualan beberapa pak rokok tersebut, lalu saat di tangkap pelaku mengakui perbuatannya dan menyesali hal tersebut. 

“Dari hasil pengakuan pelaku bahwa pelaku hanya melakukan pencurian 14 (Empat Belas) Pak Rokok dan dikalkulasi 1 (Satu) Pak Harga Rokok Adalah Rp. 275.000,- dan dari keseluruhan bahwa kerugian yang dialami korban adalah Rp. 3.850.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan barang bukti 1 (Satu) Pak Rokok Surya Besar, 1 (satu) Pak Rokok Djarum Besar, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Z1Pro”. tutupnya. (Anas/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *