Databicara.net, Lubuklinggau – Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B- 168 / VIII / 2021 / SPKT / RES LLG / Polda Sumsel, tertanggal 08 Agustus 2021, Team Macam Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, berhasil mengungkap perkara CuratSebagaimana tertuang dalam Pasal 363 KUHPidana.
Dalam rilisnya, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SH, SIK, MM, menjelaskan ditangkapnya tersangka berdasarkan laporan Zulkarnain (39) warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan, Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, pada tanggal 25 Juli 2021 sekira jam 21.00 Wib dikediamannya.
Sedangkan, tersangka Budi, Sedang menjalani hukuman di Lapas Kota Lubuklinggau dalam perkara pencurian lainnya, sementara Amri Wiyansyah (31) warga Dusun II Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Saat itu, korban sedang menonton TV di dalam rumah kontrakannya tiba-tiba pelaku Budi (lebih dahulu tertangkap perkara pencurian lainnya) masuk kedalam rumah korban dan langsung mengambil 1 unit Handphone Samsung J2 prime warna silver milik korban yang berada diatas lantai di depan korban, sehingga korban terkejut dan langsung berusaha mengejar pelaku akan tetapi pelaku langsung berlari menghampiri tersangka Amri Wiyansyah yang bertugas menunggu di atas sepeda motor dan setelah itu kedua pelaku kabur dengan membawa HP milik korban, atas kejadian tersebut korban kehilangan HP nya yang di beli korban.
sebelumnya, Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi kemudian Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan mencari tahu keberadaan pelaku dan didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan Suhada Kelurahan Batu Urip sehingga Tim Macan Linggau langsung menuju ke Lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa pelaku ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
“Barang bukti dan barang yang disita 1 lembar nota / kwitansi pembelian HP samsung J2 prime”. tutupnya. (Anas/rls).