Databicara.net, Lubuklinggau – Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, tertangal 06 September 2021 sekira pukul 17:00, berhasil mengamankan Muhammad Okta (23) Rama Adi Setiawan (23) warga Jalan Sultan Mahmud Badarudin 2, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SIK MH, melalui Kasat Narkoba ,AKP Sopian Hadi, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) da atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Pengedar).
“Barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu berat kotor ± 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram, Uang tunai yang diduga didapatkan dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu sejumlah Rp. 940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit hand phone android merk vivo warna hitam”. jelasnya.
Status Tersangka adalah Tanpa atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui permufakatan jahat.
Mengenai Kronologis, Pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2021 sekira jam 17.00 Wib informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis shabu yang beralamat di Jalan Padat Karya Rt. 02 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, yang dilakukan oleh tersangka MUHAMMAD OKTA ARIANTO Alias RIAN Bin AGUS MARDANI.
Kemudian atas dasar informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis shabu berat kotor ± 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram.
“Disimpan disaku celana depan sebelah kiri dan uang tunai dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu sejumlah Rp. 940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) setelah dilakukan intrograsi tersangka menerangkan bahwa shabu tersebut didapatkannya dari tersangka, RAMA ADI SETIAWAN Alias RAMA Bin M. RASYID yang bertempat tinggal di Simpang Periuk Kota Lubuk Linggau”. Tegasnya.
“Atas dasar keterangan dari tersangka MUHAMMAD OKTA ARIANTO Alias RIAN kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka RAMA ADI SETIAWAN Alias RAMA Bin M. RASYID dan kedua tersangka mengakui perbuatannya tersebut, setelah itu kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk dimintai keterangannya”. tutupnya. (Anas/rls).