Dugaan Korupsi Bansos Tugumulyo Dipolisikan

MUSI RAWAS

Databicara.net, Musi Rawas – Polemik dugaan penggelapan dana bansos di Desa Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo, kini memasuki babak baru. Usai pihak korban menunggu itikad baik oknum yang mencuri uangnya, agar diselesaikan secara kekeluargaan menemui jalan buntu. Akhirnya kini, korban didampingi pendamping hukum, berniat akan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian, guna diselesaikan secara hukum.


“Korban telah sepakat untuk melaporkan ke Polres Musi Rawas. Saya sebagai kuasa hukum korban akan terus mendampingi korban agar permasalahan ini dapat diselesaikan. Apapun keputusan mereka, selagi baik untuk semuanya tentu akan saya dukung,” ujar Afri Kurniawan, S.H, Senin (13/9).


Mencuatnya kasus ini, usai beberapa warga disana diduga menjadi korban tindak pidana korupsi (tipikor) dana bansos, karrna mereka menyampaikan keluhan hak miliknya sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) tidak diberikan.


Berawal dari warga yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri sebagai kpm, tapi malah namanya masih terdaftar dan tercatat menerima bantuan. Padahal, buku tabungan (butab) dan kartu keluarga sejahtera (KKS) miliknya telah lama diserahkan ke pendamping PKH di desa tersebut.


Bahkan, pihak Dinas Sosial Musi Rawas telah menyampaikan tanggapan terkait permasalahan tersebut beberapa waktu lalu, namun nampaknya belum ada titik temu.
“Saat ini kita sedang melakukan penelusuran kasus. Kita akan minta keterangan semua pihak terkait penggunaan dana bansos ini, agar semua jelas bagaimana kronologis dari keadaan diatas. Nanti, setelah semua jelas duduk persoalannya akan kita share,” ungkap Lissilawati, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinsos Musi Rawas, Rabu (1/9) petang lalu.


Terpisah, Pemuda Relawan Peduli PKH kabupaten Musi Rawas Novi mengatakan, mendukung jika korban melaporkan ini ke aparat penegak hukum, terlebih jalur pertama melalui jalur kekeluargaan yang difasilitasi relawan dan pengacara sampai saat ini masih menemui jalan buntu dan tidak mendapatkan titik terang atas penyelesaian masalah tersebut.


“Upaya mediasi, baik awal yang kita lakukan sampai memberikan tenggang waktu kepada pendamping yang berjanji akan mengembalikan uang yang di gelapkanya sudah melampaui batas waktu,” tegasnya, Senin (13/9).


Menurutnya, pihak relawan juga akan terus mendampingi warga jika langkah hukum akan ditempuh.


“Lebih baik jika segera dilaporkan. Kita akan mendampingi warga bersama pengacara menuju Mapolres Musi Rawas untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. Jalur hukum terpaksa ditempuh, pasalnya pihak bersangkutan tidak ada respon dan cenderung mengulur-ngulur waktu, bahkan ada dugaan intervensi yang dilakukan oknum terkait permasalahan tersebut,” pungkasnya. (Ebied s/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *