Lebih 20 TKP, Spesial Curat Berahir Di Gelumbang

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau –  Team macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil ungkap perkara pencurian dengan  pemberatan, (Curat) pada hari senin (12/10) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana. 


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SIK, MH, dalam rilisnya mennerangkan bahwa tersangka telah melakukan Pencurian dengan pemberatan lebih dari 20 (dua puluh) TKP, diantaranya adalah 1). LP / B-04 / I / 2020 / Res Llg, tgl 07 Januari 2020. 2). LP / B-171 / XI / 2019 / Res. LLg,  tgl 09 November 2021, 3), LP / B-209 / VIII / 2019 / Res. Llg, tgl 19 Agustus 2019, 4). LP / B-80 / VII / 2019 / Res. Llg, tgl 10 Juli 2019, 5). LP / B-244 / IX / 2019 / Res. Llg, tgl 20 September 2019, 6). LP / B-162 / X / 2019 / Res.Llg, tgl 10 Oktober 2019, 7). LP / B-232 / XII / 2019 / Res.Llg, tgl 04 September 2019, 8). LP / B-192 / XII / 2019 / Res. Llg / Sek Sltn, tgl 21 Desember 2019. 


Saat itu, Pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 jam 03.00 Wib tersangka mendatangi rumah korban, kemudian memanjat dinding pagar dan masuk kepekarangan rumah korban lalu mengambil mobil pick up dan sepeda motor yang berada di garasi, kemudian tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah kemudian mengambil barang- barang yang berada dirumah korban, Neliyana (40)Warga Jalan Kenanga II Lintas, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 


Setelah menerima Laporan  Pengaduan dari korban tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang dapat dipercaya kemudian Tim Opsnal Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Wilayah Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim (11/10) sekira pukul 15.00 wib. 


Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Kamaludin alias Kamal (45) warga Jalan Patimura, Rt. 06, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, melakukan perlawanan terhadap petugas yang dapat membahayakan keselamatan petugas, kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Tersangka lalu dibawa ke polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut. 


“Kerugian materi Rp. 60.000.000. (Enam puluh juta rupiah), dan barang bukti 1 (satu) Unit mobil carry pick up No.Pol BG 9959 H, 1 (satu) Unit motor honda Beat Warna biru putih No.Pol BG 2071 GG”. tutupnya. (Anas/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *