Databicara.net, Lubuklinggau – Berdasarkan LP / 167 / VIII / 2021 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL, “Team Macan Linggau” Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SIK MH, Pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2021 jam 03:30 Wib, tersangka mendatangi rumah korban kemudian mencongkel jendela samping rumah menggunakan parang atau golok yang dibawa oleh tersangka.
Setelah jendela tersebut terbuka tersangka memasukkan tangannya yang sebelah kiri untuk membuka kunci grendel pintu samping rumah korban.
“Setelah pintu terbuka tersangka langsung mengambil barang- barang milik korban yang ada di dalam rumah berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih hitam dan 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo”. tegasnya.
“Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa dirinya telah mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan sendirian di rumah Saudara, Aprizal, warga Bukit Sulap, Lorong Sidodadi Kecamatan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau”. tambahnya.
Selanjutnya, Setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban, tim opsnal Macan Linggau melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang dapat dipercaya kemudian Tim Opsnal Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Jalan Amula Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021 jam 16:00 Wib.
Ketika tersangka hendak ditangkap tersangka menyerang petugas dan melakukan perlawanan yang dapat membahayakan keselamatan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka, kemudian trrsangka langsung diamankan guna penanganan medis dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara identitas terlapor adalah Pebri Yanto alias Pebri, warga Dusun III Desa Kebur Jaya Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas. Dan memiliki Alamat Lain di Kelurahan Simpang Periuk Rt.07 Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau.
“Materi Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), dan barang bukti 1 (satu) Lembar STNK Asli Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih hitam Tahun 2015 No. Pol : BG 5426 AAT, 1 (satu) Buah Kotak Hp Merk Vivo Seri Y50, 1 (satu) Pasang Sandal Jepit Warna Hitam Orange”. Tutupnya. (Anas/rls).