Edarkan Sabu, Item Ditangkap Polisi

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil ungkap kasus Tanpa atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Pengedar). 


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SIK MH, melalu Kasat Narkoba, AKP Sopian Hadi, menjelaskan Kronologisnya Pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira jam 20.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Suryati Alias Item (47) diteras rumah yang beralamat di Jalan Garuda Hitam Rt 02 Kelurahan Lubuklinggau ulu  Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. 


Selanjutnya dilakukan lidik dan benar kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kurang lebih 2,06 (dua koma nol enam) gram yang disembunyikan didalam kotak rokok merk VIGOR yang disimpan dalam kotak sampah. 

“Dengan barang bukti, 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor lebih kurang 2,06 (dua koma nol enam) gram dan  1 (satu) bungkus kotak rokok merk VIGOR, itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering lahgun dan edar gelap Narkotika jenis shabu”. ujarnya. 


Setelah dilakukan intrograsi barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut didapat oleh dari saudara AAK yang beralamat di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. “tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dimintai keterangannya”. tutupnya. (Anas/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *