Databicara.net, OKU Raya – Mejelang pertandingan Cabang Olahraga (Cabor) sepatu roda yang dipertandingan esok pagi di gedung Islamic Centre Kecamatan Muara Dua Kabupaten Oku Selatan, Senen (22/11/21) terjadi konflik antara Koni Palembang dengan Koni Musi Rawas.
Hal ini dibenarkan pelatih atlet sepatu roda Musi Rawas, Yusuf Iskandar, saat di mintai komentarnya, dengan tegas mengatakan bahwa atlit yang dimaksud merupakan milik Musi Rawas.
” Ya benar antara Koni Palembang dengan Koni Mura terjadi konflik dan saling klaim memperebutkan atlet sepatu Roda putri atas nama inisial VA. padahal atlet tersebut sudah sah dan sudah kita daftarkan di Koni sumsel pada saat pendaftaran atlet tanggal 6 November 2021. jauh sebelum batas akhir pendaftaran pada tanggal 8 November 2021,” ungkap Yusuf Iskandar.
Lanjut Yusuf, atlet kita pada bulan Maret 2021 keluar dari Koni Palembang dan pada bulan Agustus 2021 atlet kita sempat mengikuti kejurda di kota Palembang mewakili Musi Rawas.
” Kalau memang atlet tersebut memang masih punya Koni Palembang, mengapa di kejurda tadi tidak ada claim dari pihak Koni Palembang, ” ucap Yusuf.
Masih dikatakan Yusuf, tiba-tiba menjelang pertandingan, pihak Koni Palembang mendaftarkan atlet tersebut kepada PB Porprov Sumsel XIII sebagai kontingen atlet kota palembang. Surat tersebut tertanggal 17 November 2021 dengan nomor surat 348/KONI PLG/11/2021.
” Apabila besok atlet tersebut dimainkan membela Koni Palembang, Koni Musi Rawas merasa di rugikan dan dipermainkan, karena atlet tersebut sudah kita anggarkan dan kita fasilitasi. dana yang kita keluarkan satu slot atlet sebesar Rp 30 jt untuk dimainkan di Porprov Ke-XIII Oku Raya, ” jelas Yusuf.
Sementara itu Ketua Koni Musi Rawas H Azhari, ST saat dimintai komentarnya mengatakan, Atlet atas nama valiza Aqila sudah kita daftarkan sebagai kontingen Musi Rawas sesuai jadwal yang ditentukan KONI provinsi dan PB Porprov XIII, dan keabsahan atlet sudah tutup sejak tanggal 8 November tadi.
Sementara atlet atas nama tersebut sudah membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari atlet Palembang sejak bulan 3 dan sempat membela Musi Rawas di Kejurda pada bulan 8 kemaren.
Sedangkan pada tanggal 17 November KONI kota Palembang mengeluarkan surat dengan nomor 348/KONIPLG/11/2021 menyatakan atlet tersebut telah didaftarkan ke PB Porprov untuk membela Palembang sementar tanggal 13 KONI Musi Rawas menghadiri surat panggilan KONI provinsi dengan nomor surat /KORWIL/PBPORPROVXIII/2021.
“Undangan atas sidang klarifikasi. Dari sidang tersebut belum ada surat keputusan resmi dari KONI provinsi yang memutuskan atlet tersebut berhak main di daerah mana, sementara palembang telah mendaftarkan atlet tersebut sebagai kontingen Palembang, sedangkan masa tanggal pendaftaran atlet sudah ditutup, ” ungkap Azhari. Seraya menambahkan, Saya sebagai ketua KONI Musi Rawas merasa dipermainkan karena atlet atas nama tersebut sudah kita anggarkan, ” ucap Azhari.
Sementara itu ditempat terpisah Sekretaris Koni Palembang Rubi Indirta, SE saat di wawancarai wartawan dilokasi pembukaan Porprov di Wisata Danau Ranau Muara Dua mengatakan, Atlet Cabang Olahraga Raga (Cabor) sepetu Roda atas nama VA tidak kami lepaskan, karena atlet itu sesuai dengan aturan yang dilemparkan oleh provinsi, bahwa apabila atlet sudah menerima penghargaan atau piala dari porprov sebelumnya maka tidak bisa dilepaskan,
“Alet yang pindah ke mura dan Oki ini semuanya pernah mendapatkan medali emas untuk kota palembang. itu artinya mereka tidak boleh keluar dari kota palembang, kecuali mereka sanggup membiayai atlet tersebut selama 3 tahun berturut-turut dan menyelenggarakan pembinaan selama mendapatkan dua kali porprov yang akan datang, ” jelas Rubi.
Ketika ditanyakan bagaimana keberangkatan atlet tersebut di kejurda yang mewakili kabupaten mura beberapa waktu yang lalu.? Rubi mengatakan, proses yang terjadi adalah dikembalikan ke cabang olahraga masing-masing, sementara untuk porprov adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh koni,” jelas Rubi.
Ketika ditanya wartawan, tentang intervensi kepada orang tua atlet.? Rubi mengatakan, dirinya menyangkal, dan tidak pernah memanggil ataupun berkomunikasi dengan orang tua atlet tersebut.
“Kami tidak pernah memanggil ataupun berkomunikasi dengan orang tua dari atlet tersebut, tapi aturan yang menentukan bahwa atlet itu tidak bisa bermain diluar kota palembang, kalau pun mereka bersedia bermain di kota palembang maka kabupaten atau kota yang ingin mengambil atlet tersebut harus menyanggupi persyaratan dari koni provinsi diantaranya, Atlet peraih medali emas Rp. 50 juta, 30 juta perak, dan perunggu 20 juta, dan sanggup membina atlit selama 3 tahun berturut-turut, ” tutup Rubi.(Joni).