DATABICARA.NET,MESUJI.LAMPUNG——Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Tanjung Raya dan Anggota Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Berhasil Ungkap Kasus dan mengamankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan dan Penadah hasil Tindak Kejahatan, Senin ( 22/11/21) Sore, sekira Pukul 17.00 Wib.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan LP/ 464-B / IX /2020/ Polda Lampung / Polres Mesuji / Polsek Tanjung Raya, tanggal 25 September 2021, kemudian LP/ 545-B / X /2020/ Polda Lampung / Polres Mesuji / Polsek Tanjung Raya, tanggal 28 Oktober 2021 dan LP/ 608-B / IX /2020/ Polda Lampung / Polres Mesuji / Polsek Sp.Pematang tanggal 09 September 2021.
Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan hal tersebut, adapun identitas Pelaku bernama Ponidi (58) Warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, dan Siswanto (43) Warga Desa Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Menerangkan, untuk kedua Pelaku memiliki peran masing – masing, Ponidi sebagai pelaku Pencurian dengan Pemberatan sedangkan Siswanto adalah sebagai Penadah Hasil Kejahatan. Ponidi sendiri di amankan dikediamannya di Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, sedangkan Siswanto di amankan saat ia mengendarai sepeda motor di Desa Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua Pelaku, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Absolut Revo warna hitam lis hijau sarta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Crf warna hitam dan 1 (Satu) buah mesin gerinda potong warna silver sebagai alat untuk membuat Kunci T oleh Ponidi. Terang Iptu Fajrian
Kemudian Anggota Tekab 308 Polres Mesuji Bersama Anggota Polsek Tanjung Raya membawa Kedua Pelaku ke Mapolsek Tanjung Raya guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kedua Pelaku akan di kenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Pungkasnya. (Eddi).