MUSI RAWAS, (Data Bicara)- Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Provinsi Sumatera Selatan menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Musi Rawas, Senin (6/12). Dalam aksinya, Ali Mu’ap Dirwaster Lembaga KPK Provinsi Sumatera Selatan, mendesak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Rawas Agar memblokir Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Evans Lestari Nomor 00085/Musi Rawas, karena diduga cacat hukum, karena tanah bermasalah.
“Tanah bersengketa tidak boleh diterbitkan HGU-nya. Aksi kami hari ini aksi bela rakyat, karena saudara kami dari Desa Suro Pak Ali Mansyur lahan perkebunan miliknya yang dia peroleh hibah dari orang tuanya dirampas oleh PT.Evans Lestari pada tahun 2017. Pak Ali Mansyur sudah melaporkan ke Kapolres Musi Rawas sampai tahun 2021.Tapi anehnya, tanah yang bersengketa, bermasalah HGU-nya diterbitkan oleh Badan Pertanahan, padahal sudah jelas sekali salah satu syarat penerbitan HGU, tanah tidak dalam sengketa,” ungkap Ali Mu’ap.
Kemudian, pihak Lembaga KPK Provinsi Sumatera Selatan Bersama masyarakat Desa Suro diterima Oleh Badan Pertanahan Nasional yang menerima peserta aksi untuk mediasi didalam kantor.
Saat Mediasi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional, Dirwaster Lembaga KPK Ali Mu’ap masih menegaskan, agar BPN Musi Rawas segera memblokir Sertifikat HGU PT.Evans Lestari No.00085/Musi Rawas Tertanggal 27 November 2020.
“Pihak Badan Pertanahan Nasional Musi Rawas, Pak Paoezan Kepala Seksi Penetapan Hak siap membantu memblokir HGU tanah perusahaan yang bermasalah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Kemudian, ditambahkan Ibu Dewi Bagian Pemblokiran Surat dan HGU menjawab dalam waktu dua hari akan kami disampaikan syarat untuk pemblokiran HGU,” kata Ali. (Redaksi)