Proyek Talud ‘Siluman’ di Sumber Harta

MUSI RAWAS SUMATERA SELATAN

MUSI RAWAS, (Data Bicara) -Ada saja kelakuan pihak oknum rekanan dan pihak Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Musi Rawas, diduga ada permainan mata serta tak transparan dalam penyampaian anggaran dalam pembuat proyek talud di Desa Madiun Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta. Sebab, dari awal hingga selesai bangunan yang dibuat secara diam-diam ini tak dipasang papan merk atau nampak seperti proyek ‘siluman’.

Hal itu disampaikan langsung Amin oleh Lurah Sumber Harta, bahwa benar ada pekerjaan talud yang dikerjakan secara serampangan, karena mengingat waktu yang mendesak bahkan proyek yang dirinya tak ingat lagi siapa pemborong dan CV apa yang mengerjakan ini dari awal hingga akhir pekerjaan tidak sama sekali dipasang papan proyek.

“Benar ada talud di Desa Madiun dan proyek itu dikerjakan secara cepat karena mengejar waktu bahkan setahu saya proyek itu dari awal sampai selesai tidak ada papan plang proyek, sehingga saya tak ingat siapa pemborong dan CV nya apa. Yang saya tahu itu proyek milik Dinas PU CK Kabupaten Musi Rawas,” jelasnya, Selasa (7/12).

Sementara itu terpisah, Sony Ketua LSM BAPAK terkait adanya rekanan yang tak transparan dan adanya keteledoran, serta dinilai pejam mata pihak dinas PUCK tentang pentingnya transparansi penggunaan anggaran kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku bahwa menurutnya rekanan tidak memasang papan plang merek sangat disayangkan dan merasa geram.

“Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi public selain UU KIP. Ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah. Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012,” ujarnya.

Sony juga mengatakan, selain UU No 14 ada juga ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Secara khusus, pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh Gubernur setempat dalam bentuk peraturan Gubernur.

“Yang diatur antara lain, berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan. Artinya jelas, jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas melanggar peraturan. Bahkan, patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal hingga selesai,” jelasnya.

Sementara itu terpisah, Ardi yang merupakan Plt Kepala Dinas PUCK Kabupaten Musi Rawas saat dikonfirmasi di kantornya tak dapat ditemui, hingga berita ini tayang sudah dikonfirmasi via whatsapp tak kunjung ada jawaban. (Joni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *