Databicara.net, Lubuklinggau – Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 199 / VIII / 2019 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, tanggal 05 Agustus 2019, Tim Macan Linggau, Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap perkara tindak Pidana Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan atau pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia, sebagimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau 170 KUHP Ayat (2).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono SH, SIK, MM, menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2019 lalu, Sekira jam 01.30 wib pelaku Atas nama Tris Krisno alais Nanang Cebol turut serta membantu pelaku Yansah dan Cing Cong melakukan pembunuhan dengan mengahadang korban, pada saat itu berlari untuk menyelamatkan diri karena mengalami luka tusuk di badannya.
Dengan tempat kejadian perkara,Pada hari Senin Tanggal 05 Agustus 2019, sekira jam 01.30 wib di Jalan Kalimantan Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah membantu pelaku CING CONG dan YANSAH untuk melakukan pembunuhan terhadap korban An. HAIDIR SAPUTRA Bin ZULKARNAIN”. ujarnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dan informasi bahwasanya, Selasa (25/01/2022) pelaku Atas nama TRI KRISNO Alias NANANG CEBOL (21) pulang ke jalan Bangka Rt.01 Kelurahan Lubuklinggau Ilir Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Setelah kabur melarikan diri ke Palembang.
“Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya tanpa lakukan perlawanan pelaku berhasil diamankan kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau utunk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. ungkapnya. (Anas/rls).