Databicara.net, Lubuklinggau – Tim Macan Linggau, Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap perkara tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / I / 2022 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, tertanggal 29 Januari 2022 lalu.
Dengan pelapor atas nama Arno Supriyadi (43) Karyawan PT. KAI.Warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Sementara pelaku adalah Suwandi alias Suef (39) warga jalan Bangka, Gang Betet, Rt.02, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SH, SIK MM, membenarkan hal tersebut dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 lalu sekira pukul 03.30 Wib, di Komplek Stasiun Kereta Api Lubuklinggau, tepatnya, di Jalan Kalimantan, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Selanjutnya dijelaskan Kapolres Lubuklinggau, bahwa Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar komplek stasiun Kereta api, selanjutnya pelaku mengambil besi bekas bantalan kereta api sebanyak 10 batang ukuran panjang 2 meter.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian besi bekas bantalan rel kereta api dan pelaku mengakui telah melakukannya lebih dari 5 kali”. Ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelapor dan rekamam CCTV di TKP, selanjutnya Tim macan Linggau melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tertanggal 29 Januari 2022 berhasil menangkap pelaku dirumahnya, tanpa lakukan perlawanan selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Reskrim Lubuklinggau untuk proses sidik.
“Kerugian 10 Batang Bekas Bantalan Rel Kereta Api dengan ukuran panjang 2 Meter dengan nilai kerugian Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah)”. tutupnya. (Anas/rls).