Databicara.net, Lubuklinggau – Atas dasar Laporan Polisi nomor : LP/A–31/II/2022/SPK/Res. LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 23 Februari 2022, dengan pelapor AIPTU Suwarno (44) Polres Kota Lubuklinggau berhasil mengungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Tanpa Ijin, sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Dalam rilis, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, SIK, MH, menjelaskan kronologis penangkapan tersangka HAZANI KOSIM (39) warga Jalan Timor kelurahan Jawa Kanan (SS) Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Sebelumnya, Di Kelurahan Pasar permiri kecamatan Lubuklinggau Barat ll Kota Lubuklinggau, Pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wib Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
mendapat infomasi dari masyarakat bahwa pelaku HAZANI KOSIM menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras pendek yang disimpan tersangka didalam tas sandang yang dipakai tersangka.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka. “Kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan dan tanpa lakukan perlawanan tersangka berhasil diamankan”. ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan didalam tas sandang yang dipakai korban 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dan 3 (tiga) butir peluru kaliber 9 mm selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
“Barang bukti, 1 ( Satu ) pucuk senjata api rakitan laras pendek, 1 ( satu ) buah tas sandang warna biru, 3 ( tiga ) Butir peluru kaliber 9 mm”. tutupnya. (Anas).