Databicara.net, Lubuklinggau – “Tim Macan Linggau” Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil ungkal perkara tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Hal tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 47/ III / 2022/ SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, tertanggal 04 maret 2022, dengan pelapor M. Yusup (55) warga Jalan Junaidi, kelurahan watervang kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota lubuk linggau, dan terlapor adalah Masrul (26) warga Ketuan I, kelurahan eka marga, kecamatan Lubuklinggau selatan II, kota lubuk linggau, Pada hari jumat tanggal 25 Februari 2022 jam 20.00 Wib.
Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK MH, bahwa terduga pelaku dan kawan kawan melakukan pencurian dengan cara membuka baut dan mur yang ada dipintu irigasi dengan menggunakan 2 buah alat kunci inggris dan kunci pas nomor 19, setelah berhasil membuka baut dan mur tersangka mengambil 1set dudukan pintu air yang terbuat dari besi kemudian menjualnya.
Saat itu, Pada hari jumat tanggal 25 februari 2022 sekira jam 20.00wib bertempat diketuan I kel.eka marga kecamatan Lubuklinggau Selatan II kota lubuk linggau, dan diketahui pada Hari Jumat tanggal 04 Maret 2021, pada saat itu pelapor mendapat telpon dari warga bahwasanya pintu air sekunder saluran air irigasi milik PU telah hilang dicuri setelah mengetahui kejadian tersebut selanjutnya.
“Pelapor melaporkan kejadian kepihak kepolisian dan akibat kejadian pihak PU mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta)”. Ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta riksa saksi dan didapat katerangan bahwa yang melakukan pencurian diduga dilakukan oleh MASRUL, LEO dan PERUNG kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan kawan kawan dan didapat info bahwa salah satu tersangka an. MASRUL sedang membajak sawah di daerah ketuan I kelurahan eka marga kecamatan Lubuklinggau selatan II.
Selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan *TIM MACAN LINGGAU* yang dipimpin oleh Kanit Pidum AIPTU SUWARNO melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dan pada hari jumat tanggal 04 Maret 2022 sekira jam 16.00 wib.
“Pada saat itu terduga pelaku sedang membajak sawah kemudian tim macan linggau langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau utk dilakukan pemeriksaan”. tambahnya.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah turut serta melakukan Pencurian dengan membantu mengawasi situasi sekitar TKP serta membantu membawa hasil curian berupa 1(satu) set pintu kontrol air irigasi milik dinas PU irigasi, dan barang bukti adalah 1(satu ) unit sepeda motor honda blade no.pol bg 3021 bfy, 1 (satu) buah kunci 19, 1 (satu) buah kunci inggris”tutupnya. (Anas/rls).