Databicara.net, Lubuklinggau – Sebelum Menyerahkan Berkas pernikahan Kekantor Urusan Agama (KUA), Terlebih dahulu pihak pemohon melengkapi administrasi seperti KTP beserta Kartu Keluarga (KK) dan lainnya kepada Pemerintah setempat. Senin, (18/4/2022).
Namun sangat disayangkan, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tanpa ragu- ragu diduga melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp.200.000.- untuk biaya pembuatan Numpang Nikah (NA) sebagai salah satu syarat Nikah, Dinilai sangat memberatkan warga.
Informasi dihimpun, warga RT 12 Kelurahan Jawa Kanan SS, berinisial WN (22) Mengatakan Saat itu ia mendatangi Kantor Kelurahan Setempat Untuk Meminta Surat Numpang Nikah (NA).
Tiba-tiba, WN (22) Langsung dijelaskan oleh oknum lurah Kelurahan Jawa Kanan SS untuk pembuatan surat Numpang Nikah (NA) Sebesar Rp.200 ribu, Menurutnya, uang sebesar Rp.200rb tersebut sudah hasil rapat mupakat antara RT dan Kelurahan Sehingga muncul Nominal seperti itu.
Trustrang, “Saya merasa keberatan dengan biaya yang telah ditetapkan Rp.200 ribu itu, Sepengetahuan saya pembuatan Surat Numpang Nikah (NA) di kelurahan itu gratis, dan belum ada himbau’an dari Pemerintah kalau harus bayar kecuali untuk di Kantor Urusan Agama (KUA)”. keluhnya.
“Saya berharap kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dan dinas terkait untuk menindak lanjuti dugaan Pungutan Liar di Kelurahan Jawa Kanas SS ini, jangan sampai terulang kembali kepada warga yang lain”. pintahnya.
Anehnya, Saat diwawancarai awak media Lurah Kelurahan Jawa Kanan SS, Irwin S.Pd terkait Biaya Rp.200.000.- tersebut. Dirinya berdalih dari warga untuk warga kembali.
“Digunakan untuk warga apabila ada yang mengundang pihak kelurahan saat hajatan uang tersebutlah di gunakan untuk memberi sumbangan”. Dalihnya. (Tim/rls).