Ditanya Soal Kinerja, Kades Sukamana Bungkam

MUSI RAWAS

Databicara.net, Musirawas – Pemerintah Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Terkesan Bungkam saat diwawancarai tentang penetapan Keluarga penerimah manfaat (KPM) BLT DD TA 2022 diduga tidak dihadiri oleh perangkat, belum ada penetapan RPJMDes Sukamana dan APBDes Sukamana serta Pemberhentian perangkat Desa yang lama terkesan diluar prosedur. Rabu, (11/05/2022). 


Berhasil dikirim melalui WhatsApp pribadinya Kepala Desa Sukamana, Ari Anggara, beberapa pertanyaan dari awak media namun tidak sedikitpun ada jawaban hingga terkesan bungkam dan Patut dipertanyakan. 


Sementara Koordinator pendamping Kecamatan, Gunawan S.Kom, bahwa Tim Pemdamping Desa Kecamatan STL Ulu Terawas selalu meningatkan pemerintahan Desa (Pemeritah Desa & BPD) Dalam menjalankan roda pemerintahan pengunaan anggaran APBD / APBN yang harus diperhatikan, Berteman dengan regulasi / aturan, Tertip adimistrasi, Semua kegiatan sudah dianggarkan terealiasasi sesuai regulasi, tepat waktu, tepat sasaran, tepat manfaatnya.


Menururtnya, Paling lambat 3 bulan sejak di Lantik Kepala Desa terpilih harus tersusun RPJMDes yang berisi program kerja selam enam (6) tahun kedepan sesuai dengan Visi-Misi waktu mencalonkan kepala desa, agar dilaksanakn progaram kerja tersebut melaui  Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa setiap tahun nya.


Selanjutnya, kegiatan yang akan di laksanakan berdasarkan hasil musyawarah desa masuk dalam anggaran APBDes khusus Pengunaan Dana Desa Pada Tahun Anggara 2022 Mengacu Pada Regulasi. 


“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, 100 % Dana Desa yang diterima Pemerintah Desa seluruh Indonesia tahun anggaran 2022 , diatur langsung oleh Presiden RI dengan rincian sebagai berikut”. jelasnya. 


Lanutnya, Sejumlah 40% dari DD untuk BLT DD, Sejumlah 20% untum ketahanan pangan, sejumlah 8% untuk dukungan dana membantu penanggulangan virus corona, dan Secara prosentasi Dana Desa (DD) sejumlah 68 % penggunaanya telah diatur oleh bapak Presiden RI, Dari 100 % DD tahun Anggaran 2022 masih tersisa 32 % memprioritaskan hasil musyawarah desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022. 
Bahkan, pihaknya sudah menyampaikan dalam musyawarah desa penyusunan dokumen RPJMDes ditahun 2021 lalu & musyawarah desa penetapan jumlah KPM BLT DD TA 2022. 

“Khusus desa sukamana kami Tim Pendamping Desa sudah mengingatkan dalam penggunaan anggaran negara (APBN/APBD) struktur pemerintahan desa harus lengkap & ada SK legalitas harus jelas bisa di pertanggung jawabkan, Tim Pendamping Desa sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan tentang perangkat desa Sukamana karena itu rananya Pemerintah”. tambahnya. 


Untuk diketahui, kejelasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dan, Kriteria calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021. BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut.


-Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, -Kehilangan mata pencaharian-Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/ kronis.


-Serta, Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN, -Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau-Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. 


Hingga berita ditayangkan, belum ada pihak Kecamatan STL Ulu Terawas, maupun Dinas PMD Kabupaten Musirawas yang diwawancarai. (Ebied S). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *