Databicara.net, Musirawas – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) Desa Sukamulya, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Terkesan kangkangi Aturan.
Pasalnya, Berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, M. Basuki Hadimuljono, mengeluarkan SuratKeputusan nomor 109/KPTS/M/2022 tentang penetapan lokasi daerah irigasi Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022 yang ditandatangani pada 17 Februari 2022 di Jakarta.
Salah satu pointnya adalah, Masing – masing penerima P3-TGAI akan menerima dana bantuan paling banyak sebesar Rp195 juta per lokasi untuk pelaksanaan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi yang dikerjakan atau dihasilkan sendiri oleh P3A, GP3A, IP3A, atau dengan nama lain secara Swakelola dan tidak boleh dipihak ketigakan.
Hal tersebut dibenarkan oleh, Kiswanto, selaku pekerja dilokasi kegiatan mengakui bahwa kegiatan yang ia kerjakan memang secara borongan atau dikontraktualkan, sementara jumlah total pagu anggaran sebesar Rp.195.000.000.-. (31/05/2022). “Iya mas ini diborongkan, dengan panjang 375 meter senilai Rp 29.600,000.-“. terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua kelompok P3-TGAI “Mitra Tani” Misro, membenarkan bahwa kegiatan tersebut memang sengaja dikontraktualkan. “Iya, ini memang diborongkan mas”. tandasnya.
Menyikapi hal tersebut, penggiat anti korupsi berharap kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII, Bapak, Maryadi Utama, ST., M.Si, atau Instansi terkait yang berada di Jalan Soekarno Hatta, No.869, Talang Klp., Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Sumatera Selatan, agar segera mengkroscek proyek P3-TGAI khususnya Desa Sukamulya serta menindaklajuti secara tegas atas temuan terkesan sengaja kangkangi aturan tersebut. (Red).