Selain “Diborongkan”, Proyek P3A Sumberasri Terkesan Sengaja Kelabui Warga

MUSI RAWAS SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Musirawas – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) atau kerap disebut proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) melalui kelompok “Harapan Tani” tepatnya di Dusun III, Desa Sumber Asri, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Terkesan sengaja mengelabui warga. Selasa, (07/06/2022).

Pasalnya, dilokasi pembangunan tersebut tidak terlihat adanya papan inpormasi terkait kegiatan tersebut, sehingga masyarakat dan penggiat anti korupsi tidak bisa melakukan kontrol sosial sepenuhnya, sebab tidak bisa mengetahui besarnya anggaran hingga peruntukannya.

Warga setempat, Sulaiman, menyatakan dirinya hanya mengetahui bahwa dilokasi tersebut adanya pembangunan drainase, terkait sumber dana dirinya kurang memahami. 

“Ngak tau Pak Dari APBD atau APBN, yang saya tahu disini ada bangunan siring”. katanya. 

Sementara itu, kepala rombongan, Mulyono, yang mengkomandoi dari 8 orang pekerja, mengakui bahwa proyek tersebut dikerjakan hanya sepanjang 340 meter, jika dikalkulasikan 340 meter X Rp.60.000- permeter = Rp.20.400.000.-, dengan cara diborongkan, Anehnya, pihak pekerja tidak mengetahui besaran anggaran proyek tersebut. 

“Kalau upa, Rp.60.000.- permeter, untuk upa lansir Rp.50.000.- perkubik, terserah mau orang berapa, sepengtahuan daerah ini perbatasan Desa Paduraksa dan Desa Sumber Asri, sepanjang 340 meter Pak”. terangnya senada dengan Kepala rombongan lainnya, Miran. 

“Ngak tahu berapa dana nya, Belum dipasang Pak, ya inilah pekerjaannya pakai papan Mall, biar cepat Pak, kalau air nya mengalir tapi ngak normal Pak”. tutupnya. 

Sementara itu, Ketua P3-TGAI Desa Sumber Asri, Sudirman, saat hendak wawancari dirinya belum bisa ditemui, hingga berita ditayangkan.

Untuk diketahui, sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentangketerbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan Persiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, setiap pembangunan yang menggunakan APBD/APBN wajib memasang papan informasi. (Ebied S). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *