DATABICARA.NET, MURATARA – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Genset dan Instalasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara), Elita diperiksa Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Selasa (21/06/2022).
Terpantau, Elita selaku PPK datang bersama seorang bendahara di Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara sejak jam 11:30 WIB dan keluar usai diperiksa pada jam 15 : 30 WIBSaat di wawancara awak media, Elita menuturkan dan mengakui jika pengadaan Genset dan Instalasi RSUD Rupit pada TA 2021 Total loss.
“Kami menerima keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , iya Total Loss.” Ungkap Elita.
Terkait rekomendasi BPK agar potensi kerugian keuangan daerah sebesar 1,2 Miliar untuk dikembalikan ke kas Daerah, Elita mengakui jika pihak pelaksana telah mengembalikan uang sebanyak 318 juta.
“Kami telah menerima penyetoran dari penyedia sebesar 318 juta. Untuk sisa nya penyedia meminta waktu 150 hari dan surat pernyataan nya sama Direktur RSUD Rupit.” Jelas Elita.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Intelijen, Husni Mubaraq membenarkan jika penyidik telah memeriksa dua orang Dinas Kesehatan, PPK dan Bendahara terkait pengadaan Genset dan Instalasi di RSUD Rupit Muratara.
“Sementara masih pull data dan pull baket. Kita memanggil 5 orang untuk hari ini, tapi yang datang ada 2 orang.” Jelas Kasi Intel, Husni Mubaraq.
Untuk diketahui, BPK telah menyatakan pengadaan Genset dan Instalasi di RSUD Rupit, Muratara yang dianggarkan oleh Dinas Kesehatan pada TA 2021 senilai 1,5 Miliar. Tidak sesuai speksifikasi didalam kontrak dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Sehingga, BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan kepala Dinas Kesehatan untuk segera memproses indikasi kerugian keuangan daerah dan menyetor ke kas daerah sebesar 1,2 Miliar atau mengganti seluruh barang dengan barang yang sesuai dengan speksifikasi kontrak dan memastikan barang tersebut dapat berfungsi dengan optimal.(Anas/rls).