BAPAK Desak Polda Sumsel Proses Tambang Ilegal Di Musi Rawas

MUSI RAWAS SUMATERA SELATAN

DATABICARA.NET, MUSI RAWAS, Terkait ada dugaan Tambang  galian C Milik Oknum Dewan Musi Rawas yang diduga belum memiliki ijin resmi sudah beroperasi dan sangat menganggu masyarakat lantaran tak memiliki Amdal Lalulintas dan ijin lingkungan, Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Pemuda Andi Korupi mendesak Bupati dan Polda Sumsel turun kelapangan memproses tambang tersebut.


Hal itu diungkapkan langsung oleh Sony Koordinator LSM BAPAK (BARISAN PEMUDA ANTI KORUPSI) bahwa dirinta mengecam keras dan meminta aparat dari Polda Sumatera Selatan untuk memproses praktek praktek Ilegal Mining yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas terkhusus milik Oknum dewan “NW” apabila tak memiliki ijin resmi.


“Hal ini mesti jadi perhatian khusus Ibu Bupati dan Aparat Penegak Hukum, jangan sampai kekayaan Sumber Daya Alam Bumi Musi Rawas di keruk untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan cara melabrak aturan aturan yang ada,” ungkap sony.


Sony menyayangkan ulah oknum anggota DPRD “NW” ini  yang notaben nya sebagai tauladan dan paham dengan undang undang malah melabrak aturan.


”Mereka dipilih rakyat menjadi anggota DPRD diharapkan mampu memberikan kinerja yang baik buat masyarakat, dapat mengarahkan masyarakat pada aturan hukum yang benar terhadap usaha yang berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan, bukan malah memberikan contoh yang salah dengan sistem yang salah, itu pastinya akan ditiru oleh masyarakat lainnya.” kata sony.


Di akhir pembicaraan Sony membeberkan bahwa ada sanksi hukum yang berat bagi pelaku kejahatan Kegiatan pertambangan dan itu diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


Dengan tegas pada UU nomor 04 /2009, sanksi hukuman bagi pelanggar atau galian C tanpa izin cukup berat. Sesuai dengan Pasal 158, sanksi hukuman bagi pelanggar adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.


“Kami minta ini jangan jadi pembiaran terhadap tambang tambang yang diduga tak memiliki ijin baik lingkungan, usaha dan lain sebagainya sebab yang dirugikan nanti bakal masyarakat, salah satu contoh jalan untuk pihak tambang lewati mengantar bahannya ke perusahaan besar kemungkinan akan merusak jalan dan berdebu,”tutupnya. (JONI FARLES). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *