Berdalih Koperasi, MTsN 1 Lubuklinggau Jual Buku LKS Terkesan Memaksa 

REDAKSI

Databicara.net, Lubuklinggau – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, diduga dengan sengaja melakukan Praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang berkerjasama dengan pihak penerbit atau pihak ketiga berdalih koperasi. Selasa, (30/08/2022).  

Informasi dihimpun, bahwa pihak MTs Negeri 1 Lubuklinggau memberikan selembaran kertas Surat Pernyataan yang seolah – olah pernyataan tersebut dibuat oleh orang tua alias kehendak murid atau wali siswa/i itu sendiri. 

Yang berbunyi :

SURAT PERNYATAAN ORANG TUA/WALI MURID MTS N 1 LUBUKLINGGAU
TAHUN PELAJARAN 2022/2023,  

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Orang tua / Wali Siswa :
Pekerjaan :
Nomor telp/HP/ WA :
Alamat:

Bertindak selaku orang tua/ wali siswa dari :
Nama :
Nomor Absen :
Kelas : 

MENYATAKAN 

  1. Bahwa berdasarkan permintaan siswa tersebut di atas ke guru yang bensangkutan sebagai orang tua / wali tidak keberatan atas mengadakan buku LKS, MODUL oleh saya yang di koordinir Koperasi Peduli MTS Negeri 1 Lubuklinggu. 
  2. Bahwa saya tidak keberatan atas segala biaya yang dibebankan akibat pengadaan buku LKS dan MODUL tersebut.  

Demikianlah surat pernyataan ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Lubuklinggau, …….. 2022. Orang tua /wali siswa. 

Berhasil diwawancarai, Wakil Kepala (Waka) Kesiswaan, Sucipto, membenarkan adanya surat pernyataan yang dilayangkan ke wali murid melalui siswa/i nya, Menurutnya, yang menyediakan buku LKS tersebut adalah pihak koperasi sekolah  dan tanpa ada pemaksaan kepada seluruh siswa – siswi baik di sekolah induk maupun di kwlas jauh.  

“Pak Hedi nya sedang ada rapat di Kemenag, Memang ada surat pernyataan itu dilayangkan kewali murid tapi koperasi menyediakan buku LKS, sekolah tidak memaksa, bagi wali murid yang bertanda tangan dalam Pernyataan itu artinya dia setuju, dengan jumlah murid 1000 lebih, terbagi ditiga tempat disini, Di Talang Jawa dan di Talang Rejo, kalau mau lebih detail silahkan tanya sama Ketua Koperasi sekolah, ibuk Sobiana”. katanya.  

Sementara itu, Ketua Koperasi ‘Peduli MTs, Sobiana, mengakui bahwa benar pihaknya menjual buku LKS kepada murid dari ‘CV Arkaan Media Bisa’ berdasarkan surat perjanjian dari orang tua maupun surat permohonan dari Guru kelas. 

“Harusnya bapak ke kepala sekolah dulu, saya tidak bisa memberikan informasi tanpa izin kepala sekolah”. katanya. 

Adapun 14 mata pelajaran tersebut adalah, 1, Bahasa Indonesia Rp.13.000.- 2, Bahasa Inggris Rp.13.000.- 3, Matematika Rp.13.000.- 4, IPA Rp.15.000.- 5, IPS Rp.16.000.- 6, Penjas Rp.13.000.- 7, PKN Rp. 13.000.- 8, Prakarya Rp.13.000.- 9, SBK Rp.13.000.- 10, SKI Rp.13.000.- 11, 13, Bahasa Arab Rp.13.000.- 12, Quran hadis Rp.13.000.- 13, Fikih Rp.13.000.- 14, Akidah ahlak Rp.13.000.-  dan jumlah uang keseluruhannya adalah Rp.187.000.- 

“Kita jual sesuai dengan harga dari CV, ada 14 mata pelajaran buku LKS, ini surat dari mereka (rekanan) tidak ada yang luar dari sini Pak, kami jual seharga itu, kami juga berdasarkan surat perjanjian dari orang tua, ada juga surat permohonan dari guru kelas baru kami bergerak, uangnya kami setor ke CV itu, ini tidak wajib bagi yang mau saja Pak, kami hanya menyediakan tempat, kami cuma menerima titipan, masalah fee, persenan belum ada, ahirnya, ada Pak masa kami kopersi tidak punya keuntungan”. akuinya. 

Padahal jelas dalam Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Larangan memperjual belikan buku dilingkungan sekolah dan Peraturan Presiden No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. (Tim). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *