Databicara.net, Musirawas – Dalam Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022, Kepala Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, Terkesan Susah ditemui. Senin, (12/09/2022).
Pasalnya, Ketika tim awak media hendak melakukan wawancara tentang pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang dibangun diareah persawahan diduga tak bermerk hingga terkesan penggunaan Dana Desa (DD) tidak ada ketransparanan alias tidak mentaati aturan yang ada.
Sedangkan cukup jelas, dalam amanah Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, tertera jelas setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Dilokasi kegiatan, warga setempat menyampaikan bahwa selama dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) tersebut pihaknya belum melihat adanya papan informasi terkait proyek tersebut.
“Belum terlihat Pak, katanya borongan Desa, ngak tahu berapa anggarannya”. ujarnya sembari mencangkul kembali.
Sementara Kepala Desa Sukaraya Baru, Ali Mustopa, saat di WhatsApp pribadinya hendak dilakukan wawancara terkait pembangunan JUT tersebut belum ada jawaban sedikitpun.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Musirawas, Ali Sodikin, saat hendak ditemui dirinya sedang tidak berada ditempat, hingga berita ditayangkan, “Pak Kadis lagi keluar” ujar salah satu stafnya. (Ebied S).