Terkesan Aneh, Dilokasi PPK Tak Pegang Data 

LUBUKLINGGAU MUSI RAWAS NASIONAL SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Lubuklinggau – Menyikapi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa “Proyek Kementerian PU Di Sumsel Diduga Sengaja Kelabuhi Publik” pada kegiatan Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Terawas – Lubuklinggau – Muara Beliti – Bts Kabupaten Musirawas dan Lubuklinggau – Bts Provinsi Bengkulu. 

Diketahui, Berdasarkan Situs resmi lpse.pu.go.id bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Irhamna Manggala Pratama, beralamat di Jalan Letda A Roza Komplek Ruko Taman Harapan Indah, Blok B-9, RT 014, RW 004, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Palembang (Kota) Sumatera Selatan. dengan nilai terkoreksi Rp.16.712.470.233.13.- 

Sementara dalam pantauan awak media kondisi jalan Nasional wilayah Kecamatan Selangit hingga STL Ulu Terawas, Terlihat masih sangat banyak jalan yang berlubang serta bergelombang dan belum tampak adanya ciri – ciri pengerjaan.

Berhasil diwawancarai, Sabtu,(24/09/2022), Pihak Kementerian Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Selatan, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrian, Membenarkan bahwa Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Irhamna Manggala Pratama, dengan rute kegiatan dari Kelurahan Lubuk Durian (Watas) hingga Keperbatasan Kabupaten Empat Lawang dan Simpang RCA Lubuklinggau sampai Kecamatan STL Ulu Terawas atau perbatasan Kabupaten Musirawas Utara. 

Selanjutnya dijelaskan, Mengenai papan informasi proyek tersebut terletak di Desa Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) tepatnya diwilayah Pos Polisi (Pos-Pol) perbatasan Kabupaten Musirawas dengan Empat Lawang. 

“Papan proyek itu ada di Ratau Serik, diperbatasan Empat Lawang, Nilai kontrak Rp.16 milyar”.dalihnya. 

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai tugas pokok yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah yang meliputi,  penetapan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, dan menyusun, menandatangani, melaksanakan serta mengendalikan kontrak. 

“Aitemnya, Pembuatan Drainase dan tampal sulam Panjang dan lebarnya aku tidak tau”.katanya. 

Artinya, Wewenang PPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Seauai dengan Pasal 11 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa PPK sesuai dengan tugas dan wewenangnya, yang dilimpahkan oleh PA/KPA kepada PPK, bertanggungjawab baik secara formal maupun material atas terlaksananya Pengadaan Barang dan Jasa. 

“Peningkatan pengaspalan sekitar 5 KM, itulah data aku tidak megang, Kalau mau data nanti main saja ke kantor, Atas saran, kami terimakasih”. tutupnya. (Ebied S). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *