Ditanya Soal Anggaran Kantor, Kadis Perkim Musirawas Bungkam 

MUSI RAWAS

DATABICARA.NET, MUSIRAWAS, Aneh tapi nyata itulah yang terjadi saat ini di Bumi Serasan Seketenan Kabupaten Musi Rawas, Pasalnya, Bukannya memberikan jawaban terkait pertanyakan dugaan indikasi mark up harga satuan pasaran terkesan manipulasi SPJ pada belanja anggaran Kantor yang mencapai Tujuh Milyar Lebih Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Pemukiman memilih bungkam. 

Berdasarkan pantauan dan investigasi serta data bahwa ada tujuh kegiatan pada tahun anggaran 2022 yang diduga jadi bahan bancakan sejumlah oknum yang ada di Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas diantaranya kegiatan yakni.


1. Kegiatan belanja jasa konsultasi berorientasi layanan jasa khusus dengan nilai anggaran Rp.1.000.000.000, 2.Kegiatan belanja persediaan untuk di jual/diserahkan persediaan untuk di jual /serahkan kepada masyarakat dengan nilai anggaran Rp 6.202.495.260, 3.Kegiatan honorarium penyuluhan atau pendampigan dengan nilai anggaran Rp 309.400.000.


4.Kegiatan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor bahan cetakan dengan nilai anggaran Rp 37.691.300, 5. kegiatan belanja jasa tenaga administrasi Rp 37.280.000, 6. Kegiatan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor benda pos dengan nilai anggaran Rp 36.000.000,

Dan, 7. Kegiatan belanja perjalanan dinas biasa dengan nilai Rp 25.696.000
Dengan adanya dugaan indikasi mark up pada anggaran yang saat ini sudah nyaris terealisasi mencapai 100 persen.

Ketika, menghubungi Kepala Dinas Perkim, Nitto Mafilindo, serta Sekertaris nya, Ardi Irawan, baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun datang langsung kekantor namun tak ada jawaban serta tak bisa ditemui pada hal jelas bahwa jawaban kepala OPD atau yang bersangkutan terkait pertanyaan awak media sangat penting dijawab demi terbukanya informas publik (KIP) tentang kebenaran penggunaan anggaran Negara tersebut.


Sementara itu terpisah Soni aktifis Pemuda Anti Korupsi (BAPAK) Menyayangkan atas apa yang dilakukan oleh oknum kepala Dinas tersebut padahal jelas pada undang _undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menegaskan sebagimana dalam pasal 28 bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi demi terbukannya informasi yang sebenar benarnya.


“Kami menyayangkan atas sikap oknum kepala Dinas dan sekertaris perkim yang tidak taat aturan perundang undangan, apalagi dengan awak media yang memang menjadi mitra pemerintah untuk menyampaikan apa yang menjadi temuan yang diduga janggal dalam penggunaan anggaran Negara,” tegasnya. (Joni). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *