Databicara.net, Musirawas – Menyikapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, Sugianto, pembeli atau penampung batu hasil tambang diareah sungai Lakitan dan Sungai Simol, Dirinya menyatakan Itu Tidak Benar, Sabtu, (05/11/2022).
Menurut Sugianto, Pengakuan dari masyarakat desa dengan awak media bahwa dirinya adalah pembeli atau penampung batu tersebut hanya omong kosong belaka.
“Usaha saya warung manisan, bukan penampung atau pembeli batu, Memang sering ‘petani batu’ kerumah namun mereka mengambil bahan pokok seperti beras, minyak sayur dan lainnya, Setelah batu terjual barulah mereka membayar hutang itu”. paparnya.
Diakuinya, bahwa pembeli atau penampung batu hasil warga menambang diareah sungai Lakitan dan sungai Simol itu banyak pembelinya.
“Kalau pengepul belasan orang Pak, dan hampir 60% warga Batu Gane pencari batu, Tapi kalau mencapai 15 mobil Dam perharinya, saya rasah itu mustahil”. ujarnya.
Dikatakannya, Dahulu ada perjanjian antara pencari batu dengan yang punya lahan disekitar sungai baik bagian hulu maupun hilir sungai.
“300 meter dari sebelum dan sesudah Desa itu dilarang untuk diambil batunya lalu dijual belikan, Kalau untuk Ingkam ke Desa Rp.25.000,- Permobil itu langsung ke Masjid Nurul Hidaya”. katanya.
Dinyatakannya, Mengenai urusan tambang batu atau jual beli batu diwilayahnya dirinya tidak ikut campur terkait hal tersebut, “Terkait tambang batu ini, Saya siap dipanggil kemana pun”. tegasnya.
Sebelumnya, Dikeluhkan masyarakat yang memiliki perkebunan disepanjang areah sungai Lakitan dan sungai Simol, bahwa atas Pengambilan batu diareah sungai tersebut mengakibatkan lahan perkebunan masyarakat amblas hingga terkesan meresahkan warga, menurut pengakuan warga bahwa hasil tambang tersebut ditampung atau dibeli oleh Ketua BPD setempat dinyatakan ‘itu tidak benar’. (Ebied S).