Databicara.net, Musirawas – Mengenai viralnya di beberapa media online terkait dugaan pungutan mencapai puluhan juta rupiah bagi peserta lolos menjadi pengurus Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkesan di Akomodir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Informasi dihimpun, bahwa ada tertempel tulisan bagi yang lolos PPK dipapan pengumuman tepatnya dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas tahun anggaran 2022 yang bertuliskan bahwa dalam satu Kecamatan ada Lima orang terdaftar, jika dikalkulasikan dari 14 Kecamatan Artinya, Ada 70 orang PPK, Sementara menurut informasi yang beredar bahwa diduga perperserta dibebani sebesar Rp.35 juta. denga kisaran Rp.2,4 milyar.
Menyikapi hal tersebut, Kamis, (22/12/2022) Kordinator LSM Pelawe Kompak (Peko) Andi Lala, menegaskan kepada wartawan bahwa dirinya sangat menyayangkan atas dugaan tersebut, Bahkan dirinya mendesak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Republik Indonesia agar mengusut dugaan terkait secara tuntas.
“Saya mendesak kepada Bawaslu Provinsi dan pusat serta pihak APH untuk usut tuntas atas dugaan pemberitaan viral yang dilakukan oleh oknum di tubuh KPU Kabupaten Musi Rawas”. tegasnya.
Dirinya berharap, “Jangan sampai Marwah dan kejujuran KPU Mura dalam proses untuk menyukseskan Pemilihan Umum menjadi citra buruk dimata masyarakat Kabupaten Musi Rawas khususnya”. pintahnya. (Ebied s).