Databicara.net, Musirawas – Terkait adanya pemberitaan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Diduga menggunakan material jenis Koral bercampur tanah serta terkesan tidak mematuhi aturan Pemerintah, Kepala Desa Paduraksa Naik Pitam. Senin, (02/01/2023).
Sebelumnya, Beberapa pekerja mengakui bahwa pihaknya menerimah upah sebesar Rp.50.000.- ditambah ongkos pengangkutan material dalam permeternya, Sementara jumlah pekerja hanya 11 orang.
Menurut pengakuannya, sejak dikerjakan proyek tersebut pihaknya belum pernah melihat papan pengumuman kegiatan ataupun mengetahui besaran anggaran kegiatan tersebut, “Sudah Seminggu, meteran Pak Rp.50.000.- plus upah lansir, ketebalan 15 cm kalau panjang saya lupa Pak, kami 11 orang, ngak tau berapa anggaranya”. Akuinya.
Ketika dihubungi, dengan momor 08521627XXX, Kepala Desa (Kades) Desa Paduraksa, Bahir, berdalih bahwa informasi yang diterima awak media dalam pengerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) diborongkan itu tidak benar, “tidak diborongkan”. ungkapnya.
Selanjutnya, kendati saat jam kerja, Ketika ditanya soal baik Volume ataupun Anggaran kegiatan tersebut, Sontak dirinya mengatakan, “Anda kerumah saja!”. Cetusnya dengan nada keras.
Untuk diketahui, Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri PPN / Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 18 Desember 2017 lalu memandatkan, bahwa Dana Desa digunakan untuk Padat Karya Tunai di Desa.
Dalam SKB-4 Menteri disepakati bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan, penguatan pendamping profesional untuk mengawal pelaksanaan padat karya tunai di Desa, dan berkoordinasi dengan pendamping lainnya dalam program pengentasan kemiskinan.
Selanjutnya, Pemusatan kembali (refokusing) penggunaan Dana Desa pada tiga sampai dengan lima jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa, melalui koordinasi dengan kementerian terkait, fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan Desa, di mana paling sedikit 30% wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa. (Ebied S).