Databicara.net, Musirawas – Kondisi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pangkalan, Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Memprihatinkan. Kamis, (26/01/2023).
Dilokasi, terlihat banyak plafon sekolah yang sudah bolong, bahkan sudah ada ruang kelas tanpa plafon. Selain itu, tampak juga WC sekolah tidak bisa difungsikan karena buntu dan tanpa pintu, dan sekolah tersebut tanpa pagar samping kiri maupun kanan serta belakang, Perumahan sekolah terlihat atapnya yang sudah reok dan tanpa penghuni.
Menurut salah satu guru disekolah menjelaskan, SDN Pangkalan berdiri sejak tahun 80an, namun kondisinya sekarang sudah banyak yang rusak dan memprihatinkan. Satahu dirinya, sejak beberapa tahun terakhir, sekolah tempatnya mengajar belum pernah direhab.
“Selain itu, mubieler sekolah, seperti meja dan kursi dirasa tidak cukup untuk semua siswa, dan meja kursinya sekarang sudah banyak yang rusak.”Kami ini Pak, kadang kadang bawa paku sama pukul besi untuk memperbaiki bangku yang rusak’, ujarnya.
Wali kelas VI A, Virma Doni Saputra, mengungkapkan, jumlah murid SDN Pangkalan berkisar 200 siswa/i. Jumlah guru ada 16, diantaranya, guru PNS ada 5 orang, PPPK ada 2 orang dan guru honorer 9 orang.Siti Ambia, guru Agama mengatakan, dengan minimnya fasilitas sekolah, dirasa saat proses belajar mengajar kurang nyaman.
Selain itu, dengan rusaknya fasilitas WC sekolah, sehingga saat hendak buang air kecil maupun besar terpaksa menumpang di fasilitas Pamsimas, ada juga yang sungai.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Pangkalan, Muhamad Isa, via phonselnya menjelaskan, pihaknya ditahun 2020 pernah mengajukan untuk bantuan mubieler pada Dinas Pendidikan, namun hingga sekarang belum terealisasi”, tutupnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, Khusus jenjang SD nilai satuan biaya siswa/i per tahun sebesar Rp.900.000.-, Jika dikalkulasi dengan 200 murid dikali Rp.900.000.- = 180.000.000.- pertahunnya ?.
Sementara Penggunaan Dana BOS Reguler TA 2022 Pemerintah telah memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk menggunakan dana BOS yang sudah diberikan sesuai dengan kebutuhan di lembaga pendidikan tersebut, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan mendukung Asesmen Nasional seperti untuk pembiayaan honor.
Dengan begitu, sekolah memiliki kewenangan penuh atas penggunaan dana BOS. Akan tetapi, dana BOS yang disalurkan hanya dapat digunakan untuk keperluan sekolah bukan keperluan pribadi.Sedangkan, Komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi:,
1,penerimaan Peserta Didik baru;2,pengembangan perpustakaan;3,pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;4,pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;5,pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;6,pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;7,pembiayaan langganan daya dan jasa;8,pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;9,penyediaan alat multimedia pembelajaran; 10,penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;11,penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; 12,dan/ataupembayaran honor. (Tim).