DATABICARA.NET, MESUJI – Team Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raya, telah berhasil mengamankan 2 Orang Laki – Laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Di Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Jumat, (27/01/23) Dini Hari.
Diketahui Ke Dua Pelaku Berinisial TGS (17) Warga Desa Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan MGP (19) Warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Prasongko S.Pd mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan bahwa Anggotanya telah mengamankan Kedua Pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada Pukul 03.00 Wib Dini Hari.
Lebih lanjut, adapun Kronologis Kejadian adalah Pada Hari Jumat Tanggal 27 Januari 2023 Sekira Pukul 03.00 Wib, Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sutrisno bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan Patroli di Wilayah Hukumnya.
Terang AKP HeruKemudian Team mendapatkan Informasi dari Masyarakat, bahwa telah terjadi Pencurian Sepeda Motor di Desa Muara Tenang Timur. Team pun menuju ke Tempat yang di maksud. Pada saat sampai di Jalan Poros, Anggota melihat bahwa telah diamankan 2 (dua) Orang Laki – Laki tersebut oleh Warga.
Tegas Kapolsek Lalu Team gabungan mengamankan kedua laki – laki tersebut berikut 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih hasil Curian dan 1 Unit Motor CBR milik Pelaku. Kedua Pelaku saat diamankan mengalami luka – luka akibat terjatuh dari Sepeda Motor waktu di kejar oleh Warga. Ungkap Orang nomer satu di Mapolsek.
Selanjutnya, Anggota membawa Tersangka ke RSUD Mesuji untuk dilakukan Penanganan Medis. Dari hasil Interograsi, Pelaku berjumlah 3 (tiga) Orang, dan yang 1 Pelaku berhasil melarikan diri. Terang AKP Heru”Hasil dari pengembangan terhadap Kedua Pelaku, Anggota berhasil mengamankan kembali Satu Pelaku yang sebelumnya melarikan diri, Berinisial FR (13) Warga Desa Brabasan. Pelaku diamankan saat berada di tempat persembunyiannya di PT. SILVA INHUTANI”. Ucapnya Kapolsek.
menambahkan, Saat ini Ketiga Pelaku bersama Barang Bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih dan 1 (satu), 1 (Satu) Unit Motor Honda CBR dan 1 Buah Kunci T yang digunakan Pelaku untuk melakukan Pencurian, telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya guna Penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Lima Tahun Penjara. Pungkasnya. (Eddi).