Rapat Paripurna, DPRD Lubuklinggau Bahas 29 Raperda

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan 29 Raperda, Senin (30/01/2023).


Dalam rapat tersebut, Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe sampaikan empat Raperda usul pemerintah kota Lubuklinggau kepada DPRD Kota Lubuklinggau pada rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau.


Keempat raperda tersebut yakni pertama Raperda tentang batas ruang milik jalan, tuang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan. 


Kedua raperda tentang garis badan sungai kota Lubuklinggau, ketiga raperda grand desain pembangunan kependudukan tahun 2020-2045 dan keempat raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah. 

Wako menyebutkan, raperda diperlukan dalam pembangunan sebagai acuan dan dasar hukum yang sesuai dengan peraturan sehingga yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan hukum serta berjalan sesuai dengan koridornya.


“Perda adalah salah satu peraturan perundang-undangan yang merupakan kewenangan daerah,” katanya.


Dalam paripurna tersebut, ada 29 Raperda tahun 2023 yang akan di bahas. 14 merupakan usulan pemkot Lubuklinggau dan 15 merupakan raperda inisiatif DPRD Lubuklinggau. (Ebied s). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *