Databicara.net, Lubuklinggau – PT. Gunung Sawit Selatan Lestari (GSSL) kembali digugat ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, dengan Perkara Perdata Nomor : 41/Pdt.G/2022/PN.LLG, yang sebelum digugat oleh Almarhum Bataridi Bin Almarhum Hon, Sebagai pemilik tanah diwilayah Desa Ratau Serik dan sekitarnya.
Kali ini, PT. Gunung Sawit Selatan Lestari (GSSL) digugat oleh Ismail (Anak Kandung) dari Almarhum Bataridi Bin Almarhum Hon, ke Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, yang mana terdapat 5 objek titik dari luas lahan 27 hektar dan telah dilakukan tahap sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim yang mmeriksa dan mengadili Perkara tersebut yang dihadiri oleh pihak penggugat dan Tergugat. Jum’at, (24/02/2023).
Menurut Kuasa Hukum Ismail (Penggugat), Komaruzzaman, S.H, dan Yeti Yuniarti, S.H, menegaskan, Sebelumnya orang tua dari Klien kami bernama Bataridi (Alm) bin Hon (Alm) pemilik tanah yang sangat luas diwilayah Desa Ratau serik dan sekitarnya.
Namun, Pada awal tahun 2011 PT. Gunung Sawit selatan Lestari akan membangun dan membuka lahan Perkebunan, sehingga tertanggal 9 Juli 2011, Bataridi (Alm) orang Tua Penggugat (Ismail) menyerahakan lahan seluas 240 Hektar kepada PT.Gunung Sawit Selatan lestari, dan seluas 200 Hektar dijual yang terdiri 15 Bundel dokument sementara 40 Hektar untuk Plasma sebanyak 3 bundel dokument.
Tapi, Hal tersebut timbul persoalan karena untuk Plasma 40 Hektar penyerahannya secara lisan tidak terinci secara tertulis hingga hal tersebut diduga karena awal pembukaan Perkebunan, dan satu tahun enam bulan kemudian Bataridi (Alm) Ayah Kandung Penggugat Meninggal dunia tepatnya 11 Maret 2013.
Namun berdasarkan keterengan Saksi warga, hanya diketahui titik awal, mengenai tapal batas hanya beberapa saksi yang mengetahuinya, Sehingga hal ini Penggugat menyerahkan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut.
“Bahwa setelah menyerahkan lahan 240 Hektar itu, ada enam segel pembelian lahan kebun yang dahulunya disebut sebidang tanah/ kebun, yang terdiri 5 (lima) titik objek dengan total keseluruhan seluas 27 Hektar, Namun pada tahun 2012 saat orang tua penggugat, Bataridi (Alm) masih Hidup sempat dikomunikasikan dengan PT. GSSL secara Lisan, dan akan diselesaikan, Namun pada 11 maret 2013 Ayah Penggugat meninggal dunia”. paparnya.
Selanjutnya permasalahan tersebut diteruskan oleh Ahli waris, Bataridi (Alm) selaku Penggugat sekarang, Ismail dkk, sehingga terjadilah pengecekan terhadap 5 (lima) titik objek tersebut secara lisan. Pada tanggal 5 September 2015 lalu.
PT. Gunung Sawit Selatan Lestari mengirimkan surat secara Resmi yang ditandatangani oleh, Puspito, atas nama Direktur kepada, Ismail, dkk (selaku Penggugat sekarang) yang pada pokoknya Tanah seluas 27 Hektar tersebut seluas 9 Hektar lahan produktif akan dibayar seharga Rp. 8.000.000. (delapan juta rupiah) per hektar dan 18 Hektar yang tidak produktif seharga Rp. 6.000.000. (Enam Juta Rupiah) per Hektar.
Menyikapi hal tersebut, Ismail dkk (penggugat) menilai tawaran PT. GSSL “terlalu murah”, karena Penggugat tidak mau menerima tawaran tersebut sehingga Perusahaan mendiamkannya, bahkan Penggugat pernah memintah Fasilitasi ke Dinas Perkebunan Musi Rawas namun dilarang Masuk oleh PT. GSSL.
“Intinya, Yang terpenting uraikan tentang pemeriksaan setempat ( PS) oleh Hakim pengadilan Negeri Lubuklinggau, atau perkara No 41 berjalan dengan lancar walau diguyur hujan, Karena kedua belah pihak penggugat dan tergugat maupun kedua pengacara menjunjung Etika bicara yang baik, Harapan penggugat perkara ini berjalan dengan lancar, kebenaran Dan keadilan Akan datang Dalam perkara ini”. tutupnya. (Ebied s).