“Tak Netral” Panitia Pilkades Jamburejo Dilapor

MUSI RAWAS SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Musirawas – Diduga Tak Netral, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Jambu Rejo, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Dilapor ke Pemerintah kabupaten Musirawas. Kamis (09/03/2023).

Berhasil diwawancarai, Calon Kepala Desa (Kades) Desa Jambu Rejo, nomor urut 02, Sudirman, dikediamanya menyatakan bahwa pihaknya sangat keberatan dengan hasil Pemilihan kepala desa Jambu Rejo yang dilaksanakan (8/3/2023) lalu.

Sebab, “1, Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Jambu rejo terindikasi tidak netral dalam menjalankan tugasnya, 2, Tidak menindaklanjuti laporan saya sebagai calon Kepala Desa yang saya sampaikan secara lisan disekretariat pemilihan kepala desa pada Selasa (7/3/2023) lalu tentang temuan adanya Surat Mandat Salah Satu Calon yang ditanda tangani dan di cap basah oleh panitia dan lainnya, Artinya panitia itu tidak netral”. tegasnya.

Menurut Sudirman, Atas hal tersebut pihaknya telah menyampaikan surat laporan kepada Pemerintah Kabupaten Musirawas secara resmi, “Laporan sudah disampaikan, Saya mohon ditindaklanjuti secara tuntas baik pihak Pemkab Mura maupun yang berwenang dan Saya lampirkan bukti-buktinya, baik cap basah oleh panitia maupun politik uang”. harapnya.

Amplok uang.

Untuk diketahui, bahwa tugas pokok Panitia Pilkades adalah merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilihan, selanjutnya menyusun dan mengajukan rencana biaya pemilihan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Bupati melalui Pemerintah Desa, lalu Menyusun dan mengajukan rencana biaya pemilihan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Pemerintah Desa.

Serta Melakukan pendaftaran dan penetapan Pemilih, baik mengadakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon maupunmenetapkan Calon yang telah memenuhi persyaratan, menetapkan tata cara pelaksanaan Pemilihan, menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye.

Dan, Memfasilitasi penyediaan peralatan dan perlengkapan Tempat Pemungutan Suara, Melaksanakan pemungutan suara, menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan, Menetapkan Calon Kepala Desa Terpilih dan Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilihan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Jambu Rejo, Supriyadi, saat hendak diwawancarai baik dikediamannya maupun melalui WhatsApp pribadinya belum mendapat keterangan apapun, hingga berita ditayangkan. (Ebied S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *