Masyarakat Terdampak Banjir, Andi Lala : Mana Pemangku Kebijakan Di Kabupaten Musi Rawas?

MUSI RAWAS NASIONAL SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Musi Rawas – Lambannya tanggap penanggulangan bencana dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terhadap Korban Banjir, menimbulkan keluhan di tengah-tengah masyarakat. Koordinator LSM Pelawe Kompak (PEKO) Andi Lala, yang Desa nya ikut terdampak parah akibat bencana banjir mendesak Pemkab Musi Rawas untuk cepat turun ke lapangan dan memberikan solusi kepada para korban.

“Tolong Bupati dan Pejabat lainnya di Pemkab Musi Rawas lihat kondisi rakyatnya ini, turun ke bawah jangan diam saja,” ucap nya.

Andi Lala sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, yang Ia anggap seperti tidak peduli terhadap kondisi rakyat yang sedang mengalami bencana.

“Dari sekian banyak bantuan yang telah masuk, belum ada satu pun bantuan dari Pemerintah baik bahan pokok apalagi obat-obatan sangat miris ini, padahal ratusan rumah masyarakat sudah tiga hari lamanya terendam air, sangat disayangkan dalam kurun waktu tiga hari dari terdampak bencana tersebut baru terealisasikan minitoring, evakuasi, dan merealisasikan posko kesehatan yang hanya berada di Kecamatan, sedangkan wilayah yang terdampak cukup menyebar dengan jarak bervariasi yang lumayan jauh dari posko Kecamatan tersebut,” kata Andi Lala.

Berdasarkan pantauan dilapangan Minggu, (12/3/2023) beberapa titik wilayah yang terkena bdampak bencana banjir di Kabupaten Musi Rawas,

yaitu Kelurahan Muara Kelingi, Desa Mandi Maur, Desa Ciptodadi I, Desa Tambangan, Desa Sadu, Desa Pelawe, Desa Pangkalan Tarum, Desa Ketoya, Desa Sembatu Jaya, Desa Bingin Jungut, Desa Pulau Panggung, Desa Binjai.

Berikut update sementara dari PUSDALOPS-OPS BPBD Kabupaten Musi Rawas untuk wilayah terdampak banjir.

1. Kecamatan BTS Ulu Cecar-

Desa Pangkalan Tarum = 95 KK 350 Jiwa, 1 Sekolah dan 1 Kantor Desa-

Desa Pelawe = 80 KK 341 Jiwa-

Desa Sadu = 27 KK, 139 Jiwa dan 1 Jembatan Gantung Putus-

Desa Lubuk Pauh = 35 KK 140 Jiwa-

Desa Mulyoharjo = 15 KK, 43 Jiwa dan 1 Tempat Ibadah-

Desa Tambangan = 10 KK 32 Jiwa,

Dinas Kesehatan sudah membentuk Posko di Desa yang terendam banjir di wilayah Kecamatan Bts Ulu Cecar.

2. Kecamatan Kelingi –

Kelurahan Kelingi = 427 KK 1304 Jiwa, 1 Mushola dan 1 Polindes-

Desa Bingin Jungut = 600 KK 1800 Jiwa-

Desa Pulau Panggung = 420 KK 1530 Jiwa 1 Jembatan Gantung Putus-

Desa Mandi Aur = 198 Kk 537 Jiwa-

Desa Binjai = 35 KK 81 Jiwa-

Desa Mambang = 87 KK 287 Jiwa-

Desa Lubuk Tua = 250 KK 515 Jiwa-

Desa Lubuk Muda = 56 KK 207 Jiwa-

Desa Tanjung = 54 KK 184 Jiwa- Desa Sukamenang = 75 KK 280 Jiwa,

Posko Banjir untuk Wilayah Muara Kelingi berada di Kecamatan Muara Kelingi, untuk Posko Kesehatan berada di Puskesmas Muara Kelingi.

3. Kecamatan Sukakarya-

Desa Ciptodadi = 35 KK 90 Jiwa,

Adapun upaya yang telah dilakukan oleh BPDB Kabupaten Musi Rawas yakni melakukan evakuasi terhadap para korban ke lokasi yang lebih aman,

kemudian melakukan penyisiran area untuk menghimbau warga yang masih bertahan di rumah mereka agar tetap waspada dan siaga, untuk menghindari perkiraan debit air yang semakin naik dan menambah dampak luasan banjir.

Untuk menghadapi berbagai bencana baik bencana alam, bencana non-alam hingga bencana sosial, diperlukan upaya penanggulangan bencana.

Dikutip dari laman: https://www.kompas.com/ Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.

Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan atau mengurangi ancaman bencana.

Siapa yang berkewajiban melakukan penanggulangan bencana?

Tujuan penanggulangan bencanaMenurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, penanggulangan bencana bertujuan untuk:.

1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.

2.Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

3. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.

4. Menghargai budaya lokal.

5. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.

6. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan.

7. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menurut UU No. 24 Tahun 2007, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana.

Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:

1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.

2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.

3. Pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan atau kabupaten atau kota lain.

4. Pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya.

5. Perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya.

6. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala provinsi, kabupaten atau kota. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *