DPRD Lubuklinggau Teken MoU Dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel

LUBUKLINGGAU

DATABICARA.NET, PALEMBANG – Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar beserta Bupati, Wali Kota, dan Ketua DPRD se-Provinsi Sumatera Selatan menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya, disaksikan Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya dan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH.

Penandatanganan tersebut dikemas dalam acara Rapat Koordinasi Pembentukan Regulasi Daerah dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Gubernur, Bupati, Walikota, dan Ketua DPRD se-Provinsi Sumatera Selatan, di Grand Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa 21 Februari 2023.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penandatanganan nota kesepahaman bersama ini dapat dijadikan sarana untuk mewujudkan sinergitas antara pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Sumatera Selatan.

“Sehingga dalam pelaksanaannya, dapat menghasilkan produk hukum daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan sesuai dengan sistem hukum nasional Negara Republik Indonesia,” lanjut Kakanwil.

Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kemas Akhmad Tajudin turut menyampaikan sambutannya, beliau menyampaikan bahwa BPIP berperan melakukan evaluasi, mengeluarkan rekomendasi, revisi hingga pencabutan terhadap Perda/Perkada yang dianggap tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila.

“BPIP lebih fokus pada penyelarasan Perda terkait nilai Pancasila, sedangkan Kemenkumham melakukan harmonisasi dalam 10 dimensi harmonisasi, sehingga BPIP akan bersinergi dalam hal ini,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj RA Anita Noeringhati SH MH mengatakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan terintegrasi diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional secara umum.

“Keberadaan Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan bukan mengambil alih tugas dan fungsi, melainkan sebagai guiden, sehingga dapat menjadi pendamping pada setiap pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpeng tindih, serta berpotensi terjadi pembatalan,” paparnya.

Anita berharap pelaksanaan nota kesepahaman ini dapat menguatkan komitmen dan sinergitas untuk mengimplementasikan seluruh kerja sama.“Saya sangat berharap kerja sama ini tidak hanya dibatasi dalam bidang pembentukan produk hukum saja, namun termasuk di bidang lainnya juga sesuai dengan tusi Kanwil Kemenkumham, seperti Bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, KI, dan HAM,” lanjutnya.

Selanjutnya, Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H Mawardi Yahya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dinilai sangat penting karena menyangkut hajat hidup banyak orang melalui regulasi.

“Kegiatan ini sangat tepat untuk menuju ke depan meluruskan regulasi yang benar, yang tujuannya tidak lain dan tidak bukan untuk kepentingan bangsa dan negara” tandasnya.

“Saya berharap seluruh pejabat terkait mengikuti kegiatan ini dengan serius, agar kedepan regulasi daerah yang dibentuk dapat memberikan manfaat dan menjamin rasa keadilan untuk pembangunan hukum di Provinsi Sumatera Selatan,” lanjut Wagub Sumsel.

Adapun ruang lingkup nota kesepakatan tersebut meliputi penyusunan perencanaan hukum produk hukum daerah penyusunan naskah akademik, program pembentukan peraturan daerah dan pembahasan rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan kepala daerah, kemudian pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.

Lalu penerapan hukum, pelayanan hukum umum, peningkatan pemahaman hak kekayaan intelektual, pembinaan, pendaftaran, inventarisasi hak kekayaan intelektual komunal dan penegakan hukum hak kekayaan intelektual, pembinaan hukum dan hak asasi manusia.

Pelaksanaan sosialisasi dan pendataan/inventarisasi status kewarganegaraan masyarakat, peningkatan dan pemantapan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum, pembinaan kriteria kota peduli hak asasi manusia yaitu hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak perempuan, dan pemberian bantuan hukum kepada warga miskin dan kelompok masyarakat miskin melalui lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama instansi terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Implementatif pada masyarakat dengan narasumber Ketua STIH Sumpah Pemuda, Assoc Prof Dr H Firman Freaddy Busro SH MHum CTL.

Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar ditemui seusai acara mengatakan MoU ini sangat penting dalam upaya Pemkot Lubuklinggau bersama Krtua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya, menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Untuk itu dirinya meminta OPD terkait untuk mengikuti rapat koordinasi pembentukan produk hukum daerah yang Implementatif pada masyarakat ini dengan sungguh-sungguh.

Turut mendampingi Wawako, Pj Sekda, H Imam Senen, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Asron Erwadi, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, AH Ritonga, Kepala Disnaker, H Tamri, Kadis Pariwisata, Heri Zurianta, Kasat Pol PP, Walyusman, Kabag Hukum diwakili Arista Pranasuri. (Ebied S/sct).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *