Rehab Atap DD Trisakti Diduga Sarat KKN

MUSI RAWAS SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Musirawas – Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) terkesan tidak diindahkan dalam pengelolaan Rehab Atap Pondok Wisata di Dusun III, Desa Tri sakti, Kecamatan Megang sakti, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Melalui Dana Desa (DD) senilai Rp.28.166.000.-Tahun Anggaran 2023, Diduga Sarat KKN.

Dilokasi, terlihat hanya Atap Pondok Wisata yang berukuran sekira 8×8 tersebut seluruhnya diganti namun tidak pada kerangka (kayu) Pondok tersebut. Selanjutnya, Atap Pondok tersebut bermerk Indoroof yang terbuat dari “Plastik” dengan ukuran sekira 80×80 Cm.

Sementara, Bagian kerangka (kayu) Atap terlihat hanya diganti sebagian saja, bahkan kayu yang digunakan untuk kerangka tersebut diduga bukan kayu kelas 2 hingga terkesan kayu racuk.

Berhasil diwawancarai, Salah satu perkerja, Dedi, Membenarkan bahwa Rahab Atap Pondok Wisata yang ia kerjakan hanya “Se-Minggu” menggunakan kayu dan Atap merk Indoroof yang dimaksud, “Untuk Reng atap kami sulam dengan kayu lama, Kalau masih bisa dipakai, pakai saja yang lama kata Pak Kades (Jasman),”. Akuinya.

Menurutnya, Jumlah pekerja dalam kegiatan tersebut hanya orang tiga (3), terkait jasa pekerja dirinya belum mengetahui berapa dan bagaimana, Artinya, pihaknya belum menerimah jasa dari pihak pengelolah sepeserpun, “Kami tiga orang, Untuk upah tidak tau Mas, kami belum terimah upah”. kata Dedi didampingi rekan kerjanya, Geri.

Dirasah Aneh bin Ajaib, terkesan luar dari mekanisme Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Pengakuan dari pekerja dengan penjelasan Kepala Desa Trisakti, Jasman, dikediamannya mengatakan bahwa semua pernyataan dari para pekerja “Itu tidak benar”. Menurutnya, Mengenai jasa pekerja yang ia rektut tersebut “Sudah dibayar seratus ribu perhari”. dalihnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri PPN / Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 18 Desember 2017 lalu memandatkan, bahwa Dana Desa digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Dalam SKB-4 Menteri disepakati bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan, penguatan pendamping profesional untuk mengawal pelaksanaan padat karya tunai di Desa, dan berkoordinasi dengan pendamping lainnya dalam program pengentasan kemiskinan.

Selanjutnya, Pemusatan kembali (refokusing) penggunaan Dana Desa pada tiga sampai dengan lima jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa, melalui koordinasi dengan kementerian terkait, fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan Desa, di mana paling sedikit 30% wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa. (Ebied S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *