Gaji Guru P3K Naik 21 Milyar, Ali Sadikin: Jika Tidak Berbagi Kita Penjarakan

MUSI RAWAS SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Musirawas — DANA gaji PPPK (P3K) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura), pada APBD Induk 2022, diketahui dianggarkan sebesar Rp12,7 miliar, namun setelah perubahan anggaran tersebut membengkak senilai Rp48,4 miliar (Naik sebesar Rp21,9 miliar dari pagu seharusnya Rp26,5 miliar) untuk pembayaran gaji pokok Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) dengan jumlah total guru 564 orang.

Diketahui, dari 564 orang Guru P3K yang berasal dari pengangkatan di dua gelombang, pada pengakatan tahap 1 yang mendapatkan SK sebanyak 269 Guru yang diserahkan SK-nya pada bulan Mei 2022, sedangkan untuk tahap II, sebanyak 295 yang menerima SK pada bulan Juni 2022.

Untuk tahap I kontrak kerja selama 4 tahun, untuk tahap II hanya 1 tahun kontrak kerja.Sedangkan untuk gaji pokok Guru P3K, masing-masing menerima sebanyak Rp2.966.500 per bulan selama 12 bulan (tahun 2022).Sementara itu, mengenai jumlah anggaran yang harus disediakan pada Disdik Mura untuk Guru P3K tahun 2022, sesuai hasil penghitungan alokasi DAU senilai Rp26,5 miliar.

Akan tetapi ,terdapat pembengkakan atau penambahan anggaran menjadi Rp48,4 miliar pada anggaran APBD Perubahan tahun 2022.Menanggapi pembengkakan anggaran itu, Ali Sadikin selaku Plt. Kepala Disdik Mura, mengatakan bahwasannya tidak mengetahui anggaran tersebut. Menurutnya, jika memang benar total anggaran tersebut senilai Rp48,4 miliar, dirinya tidak mengetahui adanya pembengkakan yang hampir 50% kenaikannya (Rp21,9 miliar).

“Saya tidak tahu menahu persoalan pembengkakan anggaran gaji Guru P3K di Disdik Mura, selebihnya saya tidak bisa berkomentar banyak. Tetapi jika tidak berbagi, Kita penjarakan,” ujar Ali Sadikin saat dikonfirmasi selepas pelantikan pejabat di Gedung Auditorium Pemkab Musi Rawas, di Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, pada Jumat sore (31/3).

Ditanyakan lebih lanjut persoalan pembengkakan anggaran gaji Guru P3K, Ali Sedikin belum dapat memberikan komentar atau langsung bergegas pergi mendampingi Bupati Mura, dan Sekda Mura.

Sementara itu, berdasarkan keterangan narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya (salah satu kepala OPD atau posisi jabatanny di TAPD Musi Rawas), mengungkapkan bahwa tidak dibenarkan/dibolehkan adanya pembengkakan anggaran tersebut.

“Pembengkakan itu tidak dibolehkan karena sudah ada ketetapan pagu yang disediakan sesuai hasil hitung-hitungan,” ujar narasumber tersebut.Lanjut dikatakannya, apapun alasannya pembengkakan anggaran tidak diprbolehkan.

“Alasan apa saja tidak dibolehkan, karena nilai pagu sudah ditetapkan diawal dan itu uga berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan yang sejak tahun sebelumnya. Seharusnya yang lebih baik itu, alokasi dana yang berlebih digunakan untuk OPD yang masih banyak membutuhkannya.

Setahu saya, anggaran yang lebih itu bisa atau tidak dicairkan, tetapi saya juga tidak mengetahui terealisai atau tidak keseluruhannya,” jelasnya.Di sisi lain, salah satu narasumber (pejabat) di internal Pemkab Musi Rawas, turut mengatakan prosedur penganggaran tersebut sudah salah sejak awal atau gagal perencanaan.

“Sebab, hasil hitung-hitungannya sudah ada, sehingga ditetapkan diawal, sehingga keluarlah ketetapan dana DAU itu, jika memang kurangnya seharusnya ditetapkan awal,” tandasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *