Databicara.net, Rejang Lebong – Nampaknya, Kepolisian Resort Rejang Lebong, harus menindak tegas kepada pelaku dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diwilayah Desa Tanjung Sanai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Yang terus beroperasi.
Menurut informasi, Bahwa kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut bukan kali ini saja terjadi. Namun Kasus serupa sebelumnya juga sering terjadi dan terus terulang hingga saat ini.
Dilokasi, Tepatnya area kebun kelapa sawit milik warga terlihat satu unit mobil berwarna Biru Putih yang tuliskan ‘PT Sinar Sriwijaya Energi BBM Industri dengan nomor polisi BG 8127 QA sedang terparkir. Rabu, (3/5/2023).
Bahkan, dilokasi yang sama ada sebuah rumah diduga jadi tempat penimbunan BBM, sebab terlihat jelas ada pipa dari arah mobil menuju kerumah tersebut.
Berhasil diwawancarai warga setempat, yang minta namanya dirahasiakan berinisial ‘H’ mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah lama berlangsung, lokasi itu milik saudara inisial ‘D’ bahkan dulu sempat ditutup karena ada penggerebakan dari aparat penegak hukum.
“kegiatan itu sudah lama, sempat tutup karena dulu sudah digerebek, sekarang buka lagi, kalau untuk mobil keluar biasanya jam 12 malam, lokasi itu milik (Red-)”. jelasnya.
Untuk diketahui, Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sementara itu, saat hendak mewawancarai pihak pelaku pengusaha BBM Subsidi tersebut berinisial D belum dapat ditemui, begitu juga melalui hendpone pribadinya tidak bisa tersambung, hingga berita ditayangkan. (Tim).