Databicara.net, Lubuklinggau – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli pembangunan Daerah (LSM-PPD) melapor kegiatan Pemerintah Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau atas dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun 2018 hingga Tahun 2022.
Hal tersebut dibenarkan dewan Pimpinan Pusat LSM-PPD, Herdianto, bahwa pihaknya telah melapor kegiatan Desa Taba Remanik ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, diantaranya adalah kegiatan belanja modal atau penggunaan Dana Desa (DD). Senin (21/8).
Dirinya berharap agar Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan Atas berbagai dugaan tersebut.
Karena, sebelum pihaknya melapor ke aparat penegak hukum terlebih dahulu pihaknya melakukan penelusuran dilapangan dan melakukan investigasi.
“Kami harap pihak Kejari Lubuklinggau dapat mengusut secara tuntas atas dugaan itu”. tutupnya. (Rls).