Dinilai Janggal, Jhoni Lapor DD Sukorejo Ke Kejari

MUSI RAWAS NASIONAL

Databicara.net, Lubuklinggau – Diduga adanya kejanggalan dalam mengelola anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2022 Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupatrn Musirawas, Sumsel. dilapor oleh Lembaga Badan Peneliti Independen Kekayaan penyelengara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kamis, (14/9).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Jhoni Farles bersama tim dari Lembaga BPI KPNPA RI Cabang Lubuklinggau mengatakan bahwa benar dirinya hari ini mendatangi kantor kejaksaan Kota Lubuklinggau untuk melaporkan dugaan adanya tidak pidana korupsi yang dilakuka oleh Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Stl Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

“Tahun 2022 Desa Sukorejo mendapatkan Dana Desa Sebesar Rp 920 .217.000 dimana kamo menduga dalam pengelolaan Dana desa didesa tersebut banyaknya kejanggalan salah satu contoh pada kegiatan pemberdayaan masyarakat ,penangulangan bencana dan keadaan darurat dimana diduga kuat adanya indikasi manipulasi spj,”jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa laporan hari ini mulai dari kegiatan fisik hingga spj sudah dilampirkan ke Aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan dirinya berharap laporan ini bisa ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan hingga benar benar ditemukan kerugian negara .

“Kami berharap kepada pihak kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar kiranya dapat memanggil dan memeriksa oknum oknum yang terkibat terkhusus Kepala Desa dan bendahara yang selaku aktor utama dalam pengelolaan dana desa disukorejo ini,”harapnya.

Dan ia juga menegaskan akan terus menggiring dan menanyakan kembali perkembangan laporannya ke pihak kejaksaan agar benar benar nantinya apa yang disampaikan dapat dijadikan temuan dan simpel bagi kepala desa lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi .

“Insyallah laporan ini akan kami terus pertanyakan dengan pihak APH agar tau perkembangan sejauh mana tindak lanjut laporan yang sudah kami sampaikan dan kami sangat berharap agar APH dalam hal ini kejaksaan bisa memanggil dan memeriksa yang terlibat,”tutupnya. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *